Logo Header Antaranews Sumsel

Legislator: Undang-Undang Pilkada UU tergesa-gesa

Senin, 11 Mei 2015 21:28 WIB
Image Print
Anggota DPR-RI Hafidz Tohir (Foto: antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir merasa undang-undang pemilihan kepala daerah ini undang-undang yang sangat tergesa-gesa sehingga masih banyak yang bingung di antara rakyat.

Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Hafisz Tohir di Palembang, Senin menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai pilkada serentak Desember 2015 nanti.

Menurut dia, rakyat sendiri ada yang tidak tahu kalau anak gubernur tidak boleh nyalon begitu juga adik bupati tidak boleh nyalon.

"Artinya, undang-undang kita ini belum bisa dipahami oleh seluruh rakyat sehingga pilkada kita kali ini berpotensi untuk ada hambatan baik dari kelancaran pelaksanaan dan juga sosialisasinya sehingga uji coba pada tahun awal ini saya kira akan banyak menemui persoalan," katanya.

Walaupun lanjutnya, secara kesiapan KPU menyatakan dirinya siap, tetapi saya memperhatikan rakyat yang harus kita siapkan bukan KPU.

"Kalau kita sebagai lembaga negara kapanpun harus siap, tetapi rakyat tidak bisa kita paksa siap," ujar Hafisz yang berasal dari daerah pemilihan Sumsel tersebut.

"Saya terus terang dalam menghadapi pilkada ini kurang semangat, karena undang-undangnya sendiri belum tersosialisasi dengan baik dan ekonomi kita lagi turun kemudian aparat-aparat yang terlibat harus kita solidkan supaya undang-undang baru ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan atas kasus-kasus empat, lima tahun lalu terhadap pemilihan bupati dan wali kota yang berbekas mempunyai persoalan," katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026