
Pencetakan E-KTP masih terkendala pembuatan periode 2013

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diberikan kewenangan mencetak sendiri kartu tanda penduduk elektronik, namun terkendala dalam pembuatan pada periode akhir tahun 2013.
"Terhitung akhir Desember 2013, proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di masing-masing kecamatan terpaksa dihentikan sementara, karena menunggu hasil keputusan pusat mengenai kelanjutan program tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu Akhmad Junaidi di Baturaja, Senin.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sempat melakukan proses perekaman di kecamatan, namun belum juga menerima kartu tanda jati diri tersebut diharapkan bisa bersabar karena hal ini memang tengah menjadi dilema di masing-masing Disdukcapil.
"Bagi masyarakat yang belum menerima diharapkan bisa bersabar, pasalnya, kami tidak berani melakukan pencetakan ulang, sebelum keluar instruksi atau kebijakan pusat agar daerah tidak disalahkan nantinya," ungkapnya.
Diakui mantan Asisten I Setda Ogan Komering Ulu ini persoalan tersebut sempat menjadi pertanyaan masyarakat yang merasa dirinya telah melakukan proses perekaman namun hingga kini belum juga menerima E-KTP.
Padahal proses perekaman tersebut telah dilakukan sejak lama yakni periode pertengahan 2013 hingga akhir 2013.
Menurut dia, persoalan ini bisa terjadi, lantaran adanya kesalahan teknis yang tidak tahu pihak mana harus disalahkan, karena menurut keterangan pusat, proses pencetakan E-KTP di seluruh daerah di Indonesia telah dinyatakan selesai untuk periode perekaman hingga akhir 2013.
"Artinya pihak pusat telah melakukan tugas pencetakan seluruh kartu E-KTP yang sudah direkam di masing-masing daerah dan kartu identitas tersebut telah dikirimkan ke masing-masing daerah," katanya.
Namun kenyatannya banyak kartu e-ktp ini yang saat dikirim justru tertukar ke daerah lain, contohnya kartu E-KTP terkirim ke daerah lain, sementara kartu E-KTP dari kabupaten lain justru terkirim ke kabupaten yang lainnya.
Persoalan ini akan ditelusuri untuk dituntaskan karena sesuai aturan UU kalau penggunaan kartu KTP manual yang ada terhitung Januari 2015 sudah tidak dapat dipergunakan lagi, dan harus diganti dengan kartu E-KTP.
Pewarta: Oleh Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
