Zona bebas KKN Imigrasi Palembang bersihkan pungli

id imigrasi, imugrasi palembangm zona bebas kkn, korupsi kolusi nepoteisme, ciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, kantor imigrasi

Zona bebas KKN Imigrasi Palembang bersihkan pungli

Petugas Imigrasi Kelas I Palembang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencipatakan kawasan pelayanan publik yang benar-benar bersih dari tindakan pelanggaran hukum...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membersihkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Untuk meningkatkan pelayanan umum dan membersihkan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) menerapkan sistem pelayanan yang dapat meningkatkan kinerja pegawai dan menutup celah "permainan" yang bisa menimbulkan biaya tinggi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Sistem yang diterapkan untuk memperbaiki pelayanan, seperti membentuk "Zona Bebas KKN", memberlakukan standar manajemen mutu atau ISO sejak November 2012.

Kemudian, menerapkan sistem pembayaran biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan melalui bank terhitung sejak 25 November 2013 dan sistem pelayanan paspor terpadu (SPPT) yang dapat menyederhanakan pemberkasan dan foto dalam satu kali kunjungan yang diterapkan sejak pertengahan 2014.

Pemberlakuan zona bebas KKN mulai terlihat dan dirasakan masyarakat ketika Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dipimpin Safar M. Godam pada tahun 2013 hingga Februari 2014.

Dengan diberlakukannya zona bebas KKN dan standar ISO secara maksimal, masyarakat merasakan pelayanan yang baik dan mempersempit ruang gerak calo atau praktik KKN yang dapat mengakibatkan biaya tinggi serta memberatkan masyarakat.

Bahkan, Safar yang menjabat Kepala Kantor Imigrasi Palembang pada waktu itu memastikan tidak ada lagi calo yang bebas berkeliaran mencari mangsa di sekitar kantornya dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang dapat menangkap calo.

Kebijakan tersebut kini dilanjutkan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Bogi Widiantoro yang menjabat sejak 2014 hingga sekarang ini.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencipatakan kawasan pelayanan publik yang benar-benar bersih dari tindakan pelanggaran hukum," ujar Bogi.

Untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempersempit ruang gerak calo pengurusan dokumen keimigrasian terus dilakukan pembenahan sistem pelayanan.

Selain melakukan pembinaan pegawai, diharapkan dukungan dari masyarakat untuk tidak mencoba melakukan tindakan yang dapat memengaruhi pegawai Kantor Imigrasi merusak sistem pelayanan yang telah berjalan dengan baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh dengan janji-janji seseorang yang dapat membantu mempermudah pengurusan dokumen keimigrasian dengan membayar sejumlah uang tambahan.

"Masyarakat yang akan membuat paspor tidak perlu menggunakan perantara atau calo karena seluruh proses pelayanan di Kantor Imigrasi dilakukan secara terbuka, mudah, dan cepat," ujar Bogi.

Efektif Hilangkan Pungli

Sejumlah warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan bahwa peningkatan pelayanan pembuatan paspor dengan sistem baru dan pembayaran biayanya melalui bank relatif cukup efektif meminimalkan pungutan liar.

Sistem pelayanan baru yang lebih baik serta didukung zona bebas KKN dan standar ISO yang diterapkan di Kantor Imigrasi Palembang mendapat apresiasi dari masyarakat.

Sistem pelayanan yang telah berjalan dengan baik itu, terutama dalam pemberkasan data pemohon paspor langsung foto dalam satu kali kunjungan relatif sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan paspor dan mengurus dokumen keimigarsian lainnya.

Selain itu, penerapan sistem pembayaran biaya melalui bank setelah pemberkasan dinyatakan lengkap relatif sangat meringankan masyarakat dan menutup celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) atau beban biaya di luar ketentuan resmi, kata Rosita, warga Palembang pemohon paspor.

Menurut Rosita, kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut patut diapresiasi. Dia juga berharap pelayanan kepada masyarakat yang telah berjalan dengan baik itu ke depan dapat ditingkatkan, bahkan bisa menjadi lebih baik lagi.

"Dengan sistem pelayanan dan pembayaran tersebut, interaksi antara pemohon dan petugas Kantor Imigrasi sifatnya tidak lagi transaksional menggunakan uang tunai, tetapi hanya pemeriksaan berkas kelengkapan persyaratan penerbitan dokumen keimigrasian," ujarnya.

Selain meminimalkan peluang terjadinya praktik pungli, tidak adanya proses transaksi pembayaran biaya pembuatan dokumen keimigrasian itu dapat mengurangi penumpukan antrean pemohon di ruangan pelayanan umum.

Ruangan pelayanan umum yang selama ini satu atau dua loketnya digunakan untuk menerima pembayaran biaya pembuatan paspor, kini semua loket yang ada disediakan untuk menerima dan memproses berkas permohonan masyarakat, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro menjelaskan bahwa pihaknya mulai menerapkan sistem pembayaran biaya pembuatan paspor baru dan perpanjangan melalui bank terhitung sejak 25 November 2013, kemudian pemberkasan dan foto dalam satu kali kunjungan dilakukan pada pertengahan 2014.

Masyarakat yang akan membuat paspor cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp350 ribu per orang dengan disetorkan langsung ke bank yang ditunjuk bekerja sama dengan Kantor Imigrasi.

Penerapan sistem pembayaran dan pemberkasan pemohon dokumen keimigrasian yang penerapannya tergolong baru itu, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pungutan liar dan mendukung optimalisasi penerapan "Zona Bebas KKN", ujar Bogi.

Semoga sistem pelayanan yang telah berjalan dengan baik itu tidak dicoba "diakal-akali" oleh oknum pegawai Kantor Imigrasi yang masih memiliki penyakit kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah seperti yang melekat dalam pegawai yang melakukan pelayanan publik selama ini.