
Satpol PP Palembang gencar tertibkan PKL

...Penertiban tersebut gencar dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kemacetan arus lalu lintas, serta merusak keindahan kota...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di trotoar, pinggir jalan protokol, dan sejumlah tempat lainnya.
Penertiban tersebut gencar dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah dan mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kemacetan arus lalu lintas, serta merusak keindahan kota, kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pemkot Palembang, Herison, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal menggunakan kendaraan roda dua dan empat di sepanjang jalan kawasan Kampus POM IX akses menuju Stasiun TVRI Palembang, mal, kantor samsat, dan Gedung DPRD Sumatera Selatan,
Kemudian PKL yang biasa menggelar dagangan di sepanjang jalan menuju kawasan pusat kegiatan olahraga Jakabaring, Jalan Merdeka akses menuju rumah Dinas Wali Kota Palembang , dan Jalan Demang Lebar Daun akses menuju Rumah Dinas Gubernur Sumatera Selatan.
Penertiban tersebut akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi PKL yang menggelar dagangan di tempat-tempat yang selama ini dikeluhkan masyarakat menjadi penyebab utama kemacetan arus lalu lintas dan menimbulkan kesan kumuh, katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya berupaya secara maksimal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Akhir-akhir ini kami banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL yang membuka lapak dagangan dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat serta gerobak di kawasan tertentu mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dan mengganggu keindahan wajah kota," ujarnya.
Atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya menurunkan tim operasi penertiban pedagang kaki lima di sejumlah jalan protokol dan beberapa kawasan yang dikeluhkan masyarakat itu.
Dalam penertiban tu, petugas menyita barang dagangan yang digelar PKL sedangkan pedagang yang terkena penertiban diberi surat peringatan untuk tidak lagi menggelar dagangang di tempat yang dinyatakan terlarang itu serta diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Pemkot Palembang guna penyelesaian atas tindak pelanggaran Perda.
Penertiban PKL itu akan terus dilakukan secara pendekatan dan tindakan hukum, sehingga Kota Palembang
yang pada 2014 berhasil meraih Piala Adipura Kencana dapat mempertahakan penilaian tertinggi di bidang lingkungan itu dan bahkan dapat lebih baik lagi, kata dia pula.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
