
Pemecatan penyelenggara Pemilu bukti Pemilu belum Jurdil

Ketua Bawaslu Muhammad juga mengakui perlu ada perbaikan di pengawasan tingkat daerah. Dia tidak mentoleransi setiap perbuatan melanggar peraturan di jajaran pengawas.
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pekan lalu memberhentikan tetap 81 orang anggota penyelenggara Pemilu di tingkat daerah karena terbukti melanggar kode etik selama penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 9 April.
Dalam sidang DKPP, Ketua Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian sanksi terberat berupa pemecatan tersebut dilakukan supaya anggota penyelenggara Pemilu lain berpikir dua kali untuk coba-coba berbuat curang.
Sehingga, dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kedua lembaga penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memperbaiki kinerja jajarannya di tingkat kabupaten-kota maupun provinsi.
"Ini menjadi catatan kami, semakin cepat merekrut ulang (anggota penyelenggara) akan semakin baik," kata Jimly di Jakarta baru-baru ini.
Terkait pelaksanaan Pileg lalu, DKPP menerima 133 pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Dari ratusan pengaduan tersebut, 58 sengketa di antaranya sudah dikeluarkan keputusan sidang, sedangkan 35 sengketa lain sedang dalam proses sidang dan 40 sengketa lagi dalam penjadwalan persidangan.
Dari hasil pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan terhadap sengketa kode etik tersebut, DKPP telah memberikan sanksi kepada sedikitnya 163 orang anggota penyelenggara Pemilu dari tingkat desa hingga provinsi.
"Pasca-pileg kemarin ada 163 orang penyelenggara pemilu yang diberi sanksi. Itu artinya mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Jimly.
Peringatan keras
Selain sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terhadap 82 anggota penyelenggara pemilu lain.
Mereka yang diberi sanksi itu rata-rata adalah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, KPU provinsi, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten-kota, dan Bawaslu tingkat provinsi.
Jimly menambahkan untuk penyelesaian sidang sengketa dugaan pelanggaran kode etik selama Pemilu Legislatif tersebut diperkirakan berakhir pada Agustus.
Hal itu tidak menutup kemungkinan masih diterima lagi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik selama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga sejak 2012 hingga saat ini tercatat sedikitnya 207 anggota lembaga penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap karena perbuatan melanggar kode etik.
Di 2012, DKPP memecat 31 orang anggota lembaga penyelenggara adhoc tingkat kabupaten-kota dan provinsi. Angka tersebut meningkat drastis di 2013 menjadi sebanyak 87 penyelenggara pemilu yang dipecat.
Untuk pelaksanaan Pilpres, DKPP berharap KPU dan Bawaslu dapat segera memperbaiki jajaran mereka yang mendapat sanksi dari DKPP dengan memilih kembali sumber daya manusia baru untuk mengisi kekosongan struktur penyelenggara daerah.
Cadangan
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengharapkan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu di daerah memiliki cadangan orang pada saat seleksi terdahulu.
Sehingga, dia menyarankan, KPU dan Bawaslu tidak perlu melakukan prosedur rekrut ulang seperti pada saat penyelenggara adhoc itu terbentuk, melainkan menyeleksi cadangan sumber daya manusia itu.
"Setiap KPU dan Bawaslu di daerah memiliki stok daftar lima nama calon komisioner berikutnya, atau tiga nama di Bawaslu/Panwaslu di atasnya, hasil fit and proper test yang dilakukan sebelumnya. Mereka adalah nama daftar tunggu yang dapat ditetapkan apabila masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu," jelas Nur Hidayat.
Hal itu dilakukan untuk menghemat waktu pelaksanaan rekrutmen mengingat pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden semakin dekat, sedangkan penyelenggara pemilu di daerah harus terus bekerja mempersiapkan perhelatan lima tahunan itu.
Bebenah Diri
KPU dan Bawaslu menyadari sepenuhnya bahwa penyelenggara pemilu adhoc di tingkat daerah masih terdapat banyak kekurangan dengan adanya pemberian sanksi peringatan hingga pemecatan oleh DKPP.
"Bahwa masih ada kelemahan-kelemahan, terutama di tingkat petugas penyelenggara di daerah, adalah memang demikian adanya. Kami akan mengevaluasi ini dan mengganti dengan orang-orang dengan kualitas lebih baik untuk penyelenggaraan Pilpres nanti," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Dia mengatakan upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki kinerja jajaran penyelenggara di tingkat bawah adalah dengan meningkatkan pemberian bimbingan teknis kepada anggota KPU daerah.
Bimbingan teknis itu dilakukan berjenjang mulai dari tingkat KPU Pusat kepada KPU provinsi, kemudian diteruskan ke KPU kabupaten-kota, untuk kemudian disampaikan ke petugas PPK, PPS dan berakhir di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Diharapkan penyampaian bimtek (bimbingan teknis) disampaikan betul-betul hingga ke tingkat bawah. Kami memperkuat itu dengan memberikan materi-materi yang kami berikan jauh-jauh hari," kata Hadar.
Perekrutan anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilpres, lanjut dia, dilakukan setelah 20 Juni sedangkan pemberian bimtek berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara.
"Bimtek nanti sampai menjelang pemungutan suara masih terus berlangsung. Untuk saat ini bimtek masih berlangsung di tingkat kabupaten-kota, nanti turun ke PPK, PPS dan terakhir di KPPS," jelasnya.
Bimbingan dan pelatihan teknis juga akan diintensifkan kepada petugas penyelenggara di tingkat bawah, supaya kekurangan yang terjadi di Pileg tidak terulang di pelaksanaan Pilpres.
Pada persiapan Pemilu Legislatif lalu, bimbingan dan pelatihan teknis hanya diberikan kepada satu orang petugas KPPS yang kemudian diharapkan personel tersebut menularkan kepada petugas lainnya. Namun cara tersebut dinilai tidak efektif sehingga program bimtek akan diberikan kepada seluruh petugas KPPS.
"Pengawasan berjenjang terhadap penyelenggara di daerah juga akan kami tingkatkan, karena ternyata selama Pileg kemarin itu tidak cukup melatih mereka," ujarnya.
Ketua Bawaslu Muhammad juga mengakui perlu ada perbaikan di pengawasan tingkat daerah. Dia tidak mentoleransi setiap perbuatan melanggar peraturan di jajaran pengawas.
"Kami terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap jajaran kami sendiri. Bawaslu tidak ingin kecolongan lagi dan kami memastikan pengawas kami di lapangan akan bekerja lebih baik lagi," ujar Muhammad.
Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
