
Pansus minta waktu bahas raperda Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia Khusus IV DPRD Sumatera Selatan meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak yang diajukan pihak eksekutif setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Sumatera Selatan, Edward Jaya pada rapat paripurna laporan hasil penelitian dan pembahasan 10 raperda yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pansus itu berpendapat agar dalam penetapan raperda ini menjadi perda dikemudian hari tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
Pansus IV akan melakukan konsultasi dan meminta masukan kepada BPKP RI di Jakarta pada 16-18 Juni mendatang, katanya.
Ia mengatakan, selain raperda itu, Pansus IV juga meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan dan penelitian terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018.
Pansus itu bermaksud akan melakukan kajian dan penelitian yang lebih mendalam terhadap program dan kegiatan Pemprov Sumsel yang tertuang di dalam RPJMD tersebut, ujarnya.
Sementara lanjutnya, untuk waktu pelaksanaan penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus IV terhadap dua raperda itu, pihaknya menyerahkan ke pimpinan melalui badan musyawarah DPRD Sumsel untuk dapat dijadwalkan kembali pada rapat paripurna mendatang.
Sementara Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menanggapi hal tersebut mengapresiasi apa yang telah dilakukan pansus DPRD Sumsel dan menanggapi positif tujuh raperda yang telah disahkan.
"Raperda yang belum disahkan, kami harapkan dalam rapat paripurna mendatang dapat dibahas dan disetujui bersama," katanya.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
