Mantan Dubes: masakan rendang tak bisa perlu dipatenkan

id Dino Patti Djalal, rendang, rendang tak perlu dipatenkan

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dino Patti Djalal yang juga mantan Duta Besar Indonesia untu Amerika Serikat mengatakan masakan rendang yang telah dinobatkan sebagai makanan terlezat versi jajak pendapat CNN tidak bisa dipatenkan meski ada keinginan sejumlah pihak mematenkannya.

"Makanan itu tidak bisa dipatenkan seperti juga warisan budaya lain Bahasa Indonesia," kata Dino di acara jumpa pers Luvinary Indonesia Adventure di salah satu hotel di Thamrin, Jakarta, Rabu.

Di acara yang berkaitan dengan kuliner Indonesia itu Dino mengatakan makanan merupakan warisan yang perlu dilindungi tetapi tidak perlu sampai dipatenkan.

"Jangan pernah merasa takut jika ilmu memasak makanan Indonesia seperti rendang akan dicuri negara lain."

"Saya pikir upaya ingin mematenkan itu merupakan sebuah bentuk nasionalisme dan itu baik. Tapi kalau terkait makanan itu menurut saya bentuk nasionalisme tidak ditempatkan pada posisi yang pas," katanya.

Dia justru menyarankan masyarakat untuk terus mempopulerkan kuliner Indonesia sehingga menjadi kelas dunia, tanpa harus mematenkannya.

"Kita harus menyebarkannya dan mempopulerkannya. Justru kita harus bangga sampai pada tahap membawa makanan Indonesia dikenal dunia."

"Setidaknya ada dua tipe manusia dalam hal ini, yaitu inlander dan enterprener. Bagi yang menjadi inlander kita akan merasa dijajah dunia, sementara bagi individu berjiwa enterprener akan mencoba menaklukkan dunia. Jika kita bisa berjiwa enterprener maka makanan seperti rendang bisa menjadi kelas dunia," kata dia.

Dino mengibaratkan makanan dari negara lain yang banyak ditemui di Indonesia dan tidak dipatenkan.

"Banyak kok makanan Tiongkok di sini berikut restorannya. Mereka yang membuka restoran dengan menu kuliner Tiongkok juga tidak perlu mendapatkan ijin menggunakan hak paten dari negara asalnya," katanya.

Senada dengan Dino, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Hury mengatakan rendang tidak mungkin dipatenkan karena sudah menjadi domain atau milik umum. "Siapa saja bisa membuat rendang tersebut dan bisa mengakui itu adalah miliknya," kata dia.

"Upaya mematenkan rendang tidak bisa dilakukan atau didaftarkan atas HAKI," katanya.

Sementara itu, Kepala Desk Diaspora Indonesia Kementerian Luar Negeri Wahid Supriyadi mengatakan makanan asli Indonesia masih kalah populer dengan makanan Asia lainnya seperti dari Thailand dan Jepang.

Dia menilai dua negara tersebut telah berhasil mempromosikan makanan spesifik mereka ke seluruh dunia. Wahid mempercayai jika Indonesia mau mempromosikan lebih gencar maka bukan tidak mungkin kuliner Nusantara bisa lebih mendunia.