
Dino: politik transaksional sulit dielakkan dalam pemilu

...Sekarang ini tidak ada partai yang mendapatkan 20 persen (kursi DPR) jadi harus koalisi. Maka dari itu mutlak perlu melakukan komunikasi politik, dan politik transaksional akan selalu ada...
Semarang (ANTARA Sumsel) - Peserta konvensi capres Demokrat Dino Patti Djalal mengatakan, komunikasi politik transaksional sulit dielakkan dalam kontestasi Pemilu 2014, karena tidak ada satu pun partai yang memiliki tiket mengusung calon presidennya sendiri.
"Sekarang ini tidak ada partai yang mendapatkan 20 persen (kursi DPR) jadi harus koalisi. Maka dari itu mutlak perlu melakukan komunikasi politik, dan politik transaksional akan selalu ada," ujar Dino di Semarang, Selasa.
Meskipun demikian, lanjut Dino, politik transaksional bukan berarti pemilih lantas mengesampingkan proses meritokrasi (memilih pemimpin berdasarkan prestasinya).
Masyarakat selaku pemilih memiliki hak untuk memilih dengan logis pemimpin yang benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan.
"Politik transaksional bukan berarti tidak ada lagi meritokrasi bagi orang yang maju memimpin negara ini kan," ujar dia.
Bagi Dino, proses meritokrasi ini pada gilirannya juga akan meluluhlantahkan praktik politik uang di masyarakat.
Maka dari itu pula dia berharap siapapun pasangan capres dan cawapres yang nantinya resmi bersaing dalam Pilpres 2014 hendaknya bisa menyuguhkan opsi kebijakan yang jelas agar publik bisa memilih dengan jernih.
Pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 1.572.154 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kelompok itu disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) Usman Sumantri di Yogyakarta, Rabu.
Pada sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ia mengatakan para penerima bantuan itu tanpa perlu membayar berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan itu termasuk jika perlu rawat inap di kamar kelas III pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut dia, daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima. JKN dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu, artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.
"JKN adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," katanya.
Ia mengatakan jaminan kesehatan itu mengacu pada prinsip asuransi sosial yakni peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau, dapat dilayani di semua wilayah Indonesia, dan mendapatkan pelayanan yang sama.
"Dana yang terkumpul dari iuran itu dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. Bagi warga miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Yogyakarta Donni Hendrawan mengatakan untuk mendapatkan manfaat JKN, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu di loket-loket BPJS setempat.
"Bagi peserta yang sakit wajib terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan darurat dapat langsung ke rumah sakit," katanya.
Menurut dia, fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
"Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, peserta dapat memperoleh pelayanan yang menyeluruh termasuk konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis, transfusi darah, rawat inap tingkat pertama, dan diagnostik laboratorium," katanya.
Pewarta: Oleh : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
