Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkot pungut retribusi sarang walet belum berizin

Minggu, 25 Mei 2014 08:07 WIB
Image Print
Sarang burung walet (FOTO Istimewa)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan memungut retribusi usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi target pendapatan daerah dari sektor usaha sarang burung walet sebesar Rp120 juta per tahun, sedangkan pencapaiannya hingga Februari 2014 hanya Rp7,9 juta atau 6,64 persen, kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Kota Lubuklinggau melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Azhari,, Minggu.

Ia memperkirakan, jumlah setoran dari usaha sarang burung walet itu terus meningkat karena tim penagihan rutin mendatangi pemilik usaha tersebut.

Namun demikian, pendapatan yang ditarik dari usaha sarang burung walet itu bisa saja bervariasi bahkan turun karena disesuaikan dengan perkembangan harga sarang burung itu pada tingkat pembeli.

Bila harga sarang burung dipasaran dalam negeri dan pedagang luar negeri sedang tinggi, juga pendapatan untuk kas daerah itu juga ikut meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menjawab tentang legalitas sarang burung itu, ia mengakui hingga saat ini dari puluhan usaha sarang walet di wilayah itu belum mengantongi izin.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau, Fajaruddin karena ada syarat yang tidak bisa dipenuhi pemilik sarang walet yaitu izin warga sekitar penangkaran.

Sudah banyak pengusaha sarang burung walet yang mengajukan izin ke Pemda Kota Lubuklinggau akibat masih kekurangan syarat tersebut, maka proses pembuatan izin itu ditunda, sedangkan solusinya hingga saat ini belum ada, ujarnya.

Salah seorang warga sekitar usaha sarang burung walet di Kota Lubuklinggau yang tidak bersedia disebutkan namanya minta pemerintah Kota Lubuklinggau menutup usaha tersebut karena limbahnya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Sejak sarang walet dekat rumahnya berproduksi warga diserbu nyamuk-nyamuk dan debu limbah sarang walet itu menimbulkan bau tidak sedap serta bising oleh suara burung saat keluar dan masuk sore harinya.

"Kami menyarankan agar usaha sarang burung walet itu disatukan pada lokasi khusus dan jauh dari pemukiman warga," ujarnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026