
Bupati OKU soal tapal batas dengan OKU Timur

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, H Kuryana Aziz mengusulkan perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang penegasan tapal batas di antara dua kabupaten yakni OKU Induk dan OKU Timur.
"Tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Induk dan Kabupaten pemekaran OKU Timur di Kecamatan Sinar Peninjauan telah selesai dan sepakat atas hasil penetapan dan pelacakan terhadap pilar tapal batas kedua kabupaten tersebut," kata Kuryana pada rapat Paripura DPRD OKU membahas laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2013 di Gedung DPRD Baturaja, Rabu.
Ia mengatakan, pada tapal batas terdapat sejumlah pilar yang bermasalah, namun setelah dilakukan pelacakan yang dibantu oleh Tim Pemprov Sumsel, Kabupaten OKU, dan OKU Timur telah dapat ditentukan.
"Pada 22 November 2013, pilar P.30 hingga P.31b yang menjadi sengketa dan bermasalah telah ditentukan," ujarnya.
Untuk titik pilar P.01 sampai dengan P.12, akan merujuk ada hasil penegasan tapal batas tahun 1998, sedangkan titik Pilar P.13 sampai dengan P.29 merujuk dan mempedomani hasil penegasan tapal batas tahun 1999, serupa dengan titik Pilar P.32 hingga P.40.
Menurut dia, selain melakukan pelacakan, kedua pihak juga telah menandatangani berita acara rapat koordinasi fasilitasi dan sosialisasi penegasan tapal batas di lapangan secara pasti.
"Pemprov Sumsel tahun ini akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tapal batas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena masih ada beberapa titik yang masih bermasalah khususnya dengan Pemerintah OKU Timur," tambah Kuryana.
Sementara tapal batas Kabupaten OKU dan Muara Enim, sudah diagendakan dan akan dilaksanakan penyelesaiannya pada tahun ini.
"Hal ini sesuai dengan hasil rapat tim Pemprov Sumsel pada 2 Desember 2013," katanya.
Sementara dalam Paripurna LKPJ Bupati OKU Tersebut, Kuryana menyatakan selama tahun 2013 urusan wajib telah dilaksanakan sesuai dengan volume dan kegiatan yang proporsional antara pebangunan fisik dan nonfisik.
Pewarta: Oleh Edo Permana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
