
Polres OKU ringkus bandar sabu

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meringkus bandar narkoba jenis sabu berinisial Hen (36), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Senin (12/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka kami bekuk di rumahnya Dusun Baturaja saat hendak mengemas sabu menjadi paket-paket kecil," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di dampingi Kasat Intelkam AKP Hamdanil Azmi di Baturaja, Selasa.
Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) polisi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat kalau pelaku sedang berada di rumahnya untuk mengemas narkoba menjadi paket-paket kecil.
Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba dibantu Sat Intelkam Polres OKU langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya dan anggota langsung melakukan penyergapan," kata Kapolres.
Namun, kata Kapolres, aksi petugas sedikit mengalami kesulitan karena istri dan dua anak tersangka yang masih kecil mencoba menghalangi petugas menangkap Hen.
"Istri dan kedua anak tersangka mencoba menghalangi petugas dengan cara menangis dan melarang petugas untuk masuk ke dalam rumah. Namun, petugas langsung meringkus dan membawa tersangka ke Mapolres OKU", jelasnya.
Sementara, dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket besar sabu seharga Rp4 juta, satu butir ekstasi warna hijau, satu unit bong yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, pirek, satu bal plastik klip bening dan satu korek api gas.
"Kini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun dan minimal empat tahun penjara.
Pewarta: Oleh: Edo Permana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
