Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan tetap memproses calon anggota legislatif dari Partai Golkar versi kepemimpinan Lily Martiani Riduan, untuk ikut dalam Pemilu 2014.
"Sebelumnya proses 45 caleg versi Lily itu sempat tertunda karena Ketua DPD Golkar Musirawas versi Eliyanto menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait dualisme kepemimpinan partai `Pohon Beringin` itu," kata Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi, Senin.
Setelah PTUN menolak tuntutan Elyanto, maka caleg Partai Golkar versi Lily Martiani kembali dikukuhkan masuk daftar calon tetap (DCT) dan diproses sama dengan DCT partai peserta pemilu lainnya.
Hal itu, katanya, diperkuat dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan DCT caleg Partai Golkar versi Lily Martiani yang didaftarkan pada 19 April 2013, berhak menjadi peserta Pamilu 2014.
Ia mengatakan keraguan masyarakat mengenai nama-nama caleg Partai Golkar Kabupaten Musirawas yang akan bersaing pada 9 April 2014, sudah terjawab dengan keputusan itu.
"Di kalangan masyarakat, sebelumnya memang sempat kebingungan mengenai nama-nama caleg Partai Golkar tersebut, apakah versi Lily atau Elyanto," katanya.
Ketua KPU Musirawas Efran Eryadi Syaril mengatakan selama ini KPU setempat tidak pernah memandang dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Ia mengatakan KPU juga tidak membeda-bedakan terhadap partai politik manapun yang ikut pada pemilu mendatang.
"Yang kita ketahui, dari pihak Elyanto telah mengajukan gugatan ke PTUN, namun ditolak. Kemungkinan akan mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi," katanya.
Saat ini, nama para caleg Partai Golkar Musirawas yang berhak menjadi peserta Pemilu 2014, sesuai dengan ketetapan KPU, adalah dari Partai Golkar yang dipimpin Lily Martiani.
"Terserah keputusan kelompok versi Elyanto untuk tindak lanjutnya, namun kita tetap akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan tetap," katanya.
Ia menjelaskan caleg Partai Golkar yang ditetapkan KPU Musirawas sesuai dengan keputusan DKPP.
"DKPP memerintahkan KPU untuk mengembalikan hak konstitusional 45 caleg yang didaftarkan 9 April 2013," katanya.
Berita Terkait
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Kang Dedi Mulyadi berpeluang jadi caleg DPR RI peraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 7:46 Wib
Dua anggota Bawaslu OKU minta pengamanan karena dikejar caleg, polisi petakan penyebabnya
Senin, 4 Maret 2024 20:00 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:40 Wib
Posko Pemilu Kejari Palembang tangani 48 pelanggaran pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024 15:14 Wib
Kaesang beri arahan caleg PSI Sumsel dapatkan kursi DPR RI
Minggu, 7 Januari 2024 9:12 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib
Pemkab Muba minta RT dan RW hingga kades jangan langgar netralitas
Minggu, 24 Desember 2023 16:33 Wib