Logo Header Antaranews Sumsel

KPU: Pilkada Palembang bersih secara hukum

Jumat, 21 Februari 2014 21:02 WIB
Image Print
Mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani menunjukan surat SP3 gugatan pilkada terkait dengan Surat Keputusan Nomor 38 pelantikan Wali kota dan Wakil Wali Kota Palembang. (Foto: antarasumsel.com/14/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani mengatakan pelaksanaan pilkada wali kota dan wakil wali kota setempat, 7 April 2013 dipastikan bersih secara hukum.

"Dua indikator yang memastikan pilkada bersih adalah putusan PTUN menolak gugatan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana begitu juga Mabes Polri menghentikan penyidikan laporan kuasa hukum peserta pilkada itu," katanya di dampingi Sekretaris KPU Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat.

Menurut dia, surat penghentian penyidikan laporan kuasa hukum pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana dari Mabes Polri telah diterima.

Ia mengatakan, dengan demikian selama proses pilkada tidak benar ada indikasi pelanggaran hukum.

Mabes Polri dalam surat ketetapan tersebut menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana selama proses pilkada berlangsung.

Dia menjelaskan, sangat bersyukur dengan ketetapan Mabes Polri dan sebelumnya, 15 Januari PTUN Jakarta juga menolak gugatan terhadap KPU Kota Palembang.

Dua hal itu menjadi bukti kalau memang pihaknya telah bekerja dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku baik diatur peraturan menteri maupun undang-undang.

Eftiyani menambahkan, atas dasar dua keputusan yang menyatakan KPU Kota Palembang tidak bermasalah hukum, maka secara pribadi akan membuat laporan baru terkait dengan pencemaran nama baik.

"Senin (24/2) saya akan ke Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan ulang pencemaran nama baik," tegas Eftiyani.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026