Logo Header Antaranews Sumsel

Dua honorer simpan sabu diamankan Polres OKU

Jumat, 17 Januari 2014 17:53 WIB
Image Print
Dua tersangka simpan sabu diamankan Polres OKU di Baturaja, Kais (16/1) (Foto: antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres setempat, Kamis (16/1) malam karena kedapatan petugas menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kedua tersangka, yakni San (28) warga Siring Alam, Kecamatan Kisam OKU Selatan dan Cha (29) warga Gang Jambu, Kecamatan Baturaja Timur OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi SIk MSI di dampingi Kasat Narkoba AKP Raphael Bukit Jaya Lingga di Baturaja, Jumat.

Dikatakan Kapolres, kedua pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap.

"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku sebagai pengguna narkoba. Sani kita tangkap di kontrakannya di daerah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur. Sementara Cha tangkap di kediamannya," kata Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Raphael menambahkan, kedua terangka merupakan oknum tenaga honorer di Dishub OKU.

Dari tangan Cha, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus paket hemat sabu dan satu unit telepon genggam (HP) Nokia tipe 101.

Sementara dari tangan San, polisi mengamankan satu plastik bening yang di dalamnya terdapat sisa-sisa serbuk bening sabu, satu buah skop, satu buah pentil dot, satu bong yang terbuat dari botol plastik kecil, dua batang jarum, serta satu unit HP merk Samsung diduga untuk transaksi.

"Mereka merupakan pemakai sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Dari keterangan mereka kita sudah mengantongi nama bandar yang sekarang ini masih dalam pengejaran pihak polisi," tegas Raphael.

Atas perbuatannya kata Raphael, kedua tersangka diancam UU RI No 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara San dan Chal saat ditemui di Mapolres OKU mengaku, sudah sekitar lima tahun lebih menjadi tenaga honorer di Dishub OKU.

Mengenai paket sabu, mereka mengaku mendapat barang tersebut dari temannya seharga Rp200 ribu per paket.

"Barang terlarang tersebut kami gunakan sendiri, bukan untuk dijual lagi," katanya.(E Permana)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026