BI sempurnakan ketentuan swap lindung nilai

id bi, transaksi swap lindung nilai, swap, lindung nilai

BI sempurnakan ketentuan swap lindung nilai

Bank Indonesia (FOTO ANTARA)

...Transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan terkait transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/17/PBI/2013 yang akan berlaku mulai 3 Februari 2014.
         
Berdasarkan keterangan di laman BI, Senin, transaksi swap lindung nilai kepada BI adalah transaksi swap beli bank dalam valuta asing terhadap rupiah, dalam rangka lindung nilai yang dilakukan antara bank dengan BI.
         
Penyediaan instrumen swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik tersebut merupakan upaya BI dalam memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.
         
Hal tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia.
         
Beberapa penyempurnaan yang diatur dalam PBI tersebut antara lain mengenai perluasan cakupan underlying transaksi, perpanjangan tenor transaksi dan setelmen secara netting, pricing, mekanisme transaksi dan dokumentasi transaksi.
         
Dengan penyempurnaan itu, kontrak lindung nilai dapat dilakukan dengan jangka waktu hingga 3 (tiga) tahun yang dilaksanakan melalui Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dengan tenor 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan.
         
Transaksi tersebut dapat diperpanjang dengan penyelesaian secara netting. Melalui transaksi tersebut, bank dapat melakukan aktivitas lindung nilai atas kegiatan ekonomi baik atas nama nasabah maupun atas nama Bank.
        
PBI tersebut juga mencabut PBI No.7/36/PBI/2005 dan akan direview dari waktu ke waktu menyesuaikan perkembangan pasar valas domestik.