Logo Header Antaranews Sumsel

Panwaslu Palembang segera data ulang alat peraga kampanye

Rabu, 25 Desember 2013 20:36 WIB
Image Print
Panwaslu (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang di Sumatera Selatan segera mendata ulang atribut atau alat peraga kampanye calon anggota legislatif DPR, DPD, DPRD maupun partai politik di kota ini yang ditengarai banyak melanggar aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang diminta segera melakukan sosialisasi kepada partai politik, dan Panitia Pengawas Kecamatan maupun Panitia Pengawas Lapangan akan turun pada 107 kelurahan untuk mendata ulang atribut yang melanggar aturan, kata Ketua Panwaslu Kota Palembang, Riduwansah, Rabu.

Menurut dia, pihaknya meminta kembali kepada KPU Palembang melakukan sosialisasi ulang kepada partai politik dan calon anggota legislatif peserta pemilu terkait zona kampanye yang telah ditetapkan.

Ia menyatakan, pendataan itu dilakukan selama tujuh hari dan hasilnya akan direkomendasikan ulang atas pelanggaran atribut kampanye luar ruang yang dilakukan peserta Pemilu 2014 ke KPU Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Atas pelanggaran zona kampanye itu, rekomendasi akan kita serahkan ke KPU Palembang, sedangkan untuk wilayah Peraturan Wali Kota akan ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja secara langsung," katanya pula.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD 2014, Panwaslu tidak boleh melakukan penertiban melainkan hanya berupa rekomendasi agar penertiban dilakukan oleh KPU dan pemda.

Anggota Panwaslu Palembang Amrullah menambahkan, pihaknya menyatakan prihatin dengan masih marak atribut terpasang bukan di tempatnya, serta jumlah dan ukurannya yang tidak sesuai aturan.

"Kami prihatin juga dengan kondisi masih marak atribut caleg dan partai politik saat ini, sehingga akan merekomendasikan lagi kepada KPU Kota Palembang atas temuan atribut kampanye yang melanggar aturan seperti itu," ujarnya lagi.

Dia juga meminta kesadaran para caleg dan partai politik agar menaati aturan pemasangan alat peraga sesuai dengan Peraturan KPU, agar terjaga suasana yang kondusif dan tercipta keindahan Kota Palembang.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026