
Bandar sabu dikenakan pasal berlapis

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Jaksa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan menuntut tersangka bandar sabu dengan pasal berlapis karena melakukan kejahatan dan meresahkan masyarakat.
Bandar sabu Ben itu yang ditangkap sekitar bulan September 2013 dan sidangnya sudah digelar pekan lalu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi, Selasa.
Ia menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa bandar sabu itu antara lain akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ia mengatakan, terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat di rumahnya beberapa bulan lalu dan mengamankan barang bukti dua kantong plastik barang haram.
Kedua kantong plastik itu satu kantong berukuran besar dan plastik kecil, semuanya berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 100 gram senilai Rp100 juta.
Terdakwa diduga sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Kota Lubuklinggau dan sudah meresahkan masyarakat.
Saat itu petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran serta pengintaian, setelah diketahui keberadaan terdakwa petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap Ben tersebut, ujarnya.
Kepala BNN Lubuklinggau Abdullah Alex membenarkan, pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka bandar sabu itu berikut barang bukti sabu sebesar 100 gram.
Ia mengatakan, saat pelaku diamankan petugas dikediamannya itu tidak melakukan perlawanan dan ditemukan satu kantong plastik besar dan plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 100 gram senilai Rp100 juta.
Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan tersangka sering melakukan transaksi narkoba di seputar Lubuklinggau.
"Dari infomasi tersebut, kami melakukan penelusuran dan mengintai tersangka, setelah diketahui keberadaan tersangka petugas langsung meluncur ke lokasi," ujarnya.
Selaian itu juga ditemukan alat timbangan digital dan ratusan plastik klip kecil, semuanya disimpan dalam plastik Tupperware, plastik tersebut disimpan di bawah papan dalam sumur kamar mandi.
Dalam penyergapan itu, tersangka hendak melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas ia berhasil diamankan, serta digelandang ke Kantor BNN Kota Lubuklinggau, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Saat dilakukan periksaan, tersangka mengaku barang tersebut ia dapatkan dari seseorang asal Aceh (DPO).
"Tersangka, memang sudah tiga bulan jadi target operasi kami, namun ini bukan akhir segalanya. Diduga ada sindikat besar yang berada di belakang tersangka," katanya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
