
Disnaker Palembang pantau pelaksanaan program K3

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang memantau rutin pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yang wajib diselenggarakan setiap perusahaan beroperasi di daerah tersebut.
"K3 wajib dilaksanakan setiap perusahaan berskala besar karena itu pemantauan rutin dilakukan," kata Kepala Dinas Tenagakerja Palembang Gunawan, Selasa.
Menurut dia, terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan program K3 maka akan dilakukan sanksi peringatan.
Sanksi mulai dari teguran dan penindakan kegiatan usaha mereka jika tidak mematuhi.
Ia mengatakan, sampai sejauh ini memang belum semua perusahaan yang menerapkan K3 tanpa kecelakaan.
Namun, hanya sebatas kecelakaan ringan yang masih bisa diatasi secepatnya oleh perusahaan.
Dia menjelaskan, sedikitnya 3.000 unit perusahaan yang wajib K3 secara bertahap telah melaksanakan program tersebut.
Upaya mendorong optimalisasi program K3 juga terus dilakukan petugas bekerja sama dengan pihak perusahaan.
Gunawan menambahkan, dengan demikian ditargetkan kedepan tidak adalagi perusahaan yang pegawainya mengalami kecelakaan meskipun ringan.
Kegiatan produksi suatu perusahaan apabila menerapkan program K3 dipastikan akan berjalan selamat, sehat dan berkualitas, katanya.
Pewarta: Oleh: Nila Ertina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
