Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Palembang sahkan empat Perda

Rabu, 6 November 2013 22:26 WIB
Image Print
DPRD Palembang sahkan empat Raperda jadi Perda, Rabu (Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Palembang mengesahkan empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot setempat menjadi perda yang segera dievaluasi pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Palembang Ahmad Novan, Rabu, mengatakan empat perda tersebut adalah raperda tentang pembinaan anak jalanan dan gelandangan, bagian organisasi dan tatalaksana, penyertaan modal untuk PDAM Tirta Musi serta bagian hukum dan HAM.

Empat perda tersebut segera disampaikan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dievaluasi selanjutnya akan disosialisasikan kepada warga kota pempek, katanya.

Menurut dia, pengesahan perda tersebut melalui proses sekitar dua bulan dimana panitia khusus mengumpulkan berbagai referensi dan tentunya studi banding ke daerah lain.

Setelah disepakati kalau aturan dalam perda tersebut telah memenuhi ketentuan termasuk menetapkan sanksi maka diputuskan untuk disahkan.

Ia mengatakan, terkait dengan penomoran perda masih menunggu hasil evaluasi dari pemprov setempat.

Satuan kerja perangkat daerah yang akan menentukan penomoran perda tersebut.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan secepatnya akan menyosialisasikan perda tersebut.

Sosialisasi perda itu menjadi salah upaya pemkot mengenalkan peraturan daerah baru terutama pembinaan anak jalanan dan gelandangan, ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu ketentuan dalam perda tentang anak jalanan dan gelandangan tersebut adalah larangan memberikan uang di jalan maupun tempat strategis lainnya.

Perda itu mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada anak jalanan dan sanksi, selain itu juga pemerintah diwajibkan membina mereka.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026