
DPRD Sumsel pertahankan tiga petahana KPID

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi I DPRD Sumatera Selatan mempertahankan tiga petahana atau yang masih menjabat anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah provinsi setempat untuk periode mendatang, setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang kami lakukan ada tiga anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel yang masuk tujuh besar," kata Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan Yuswar Hidayatullah di Palembang, Rabu.
Menurut dia, tiga nama tersebut sekarang masih menjabat atau petahana di KPID Sumsel masuk tujuh besar itu adalah Iwan Kusumajaya, Alfa Risi Arma dan M Arwadi.
Sedangkan empat orang lainnya merupakan pendatang baru yakni Lukman Bandar Syailendra, Nurhasah Akmal, Edi Purnomo dan Kms Badaruddin, katanya.
Ia mengatakan, ketujuh orang ini sudah mereka lakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 18-21 Oktober 2013 dan dinyatakan sebagai anggota KPID periode mendatang.
Selama masa uji kelayakan dan kepatutan, pihaknya telah meminta tanggapan masyarakat terhadap 21 nama calon anggota KPID Sumsel yang diserahkan Tim Seleksi (Timsel) diketuai Prof Amin Suyitno pada 23 September 2013.
"Namun, sayang masyarakat terkesan tak peduli sehingga tidak banyak tanggapan yang masuk, hanya ada satu tanggapan mempertanyakan kenapa petahana langsung lolos tanpa mengikuti tes tertulis, sedangkan lainnya berupa dukungan bukan tanggapan," ujar wakil rakyat tersebut.
Sementara mengenai mengapa dewan mempertahankan tiga orang petahana tersebut, ia menjelaskan, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai oleh 12 anggota Komisi I menempatkan tiga petahana memenuhi syarat secara penilaian kemampuan maupun perangkingan.
"Sementara petahana lainnya seperti M Yamin Hasan dan Tri Widayatsih juga memenuhi penilaian, tetapi mereka masuk cadangan yang diperintahkan Undang-Undang harus disediakan," paparnya.
Ia menyatakan, selanjutnya Komisi I DPRD Sumsel melalui pimpinan dewan akan menyerahkan ketujuh nama anggota KPID itu kepada gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk diberikan surat keputusan (SK) secara administratif.
"Setelah di SK-an nantinya Komisi I DPRD Sumsel berkewajiban mengawasi pekerjaan KPID. Mereka diminta untuk melakukan laporan dan evaluasi tiga bulan sekali terhadap hasil pengawasan penyiaran di Sumsel," katanya.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
