Logo Header Antaranews Sumsel

Sumsel usulkan raperda retribusi jasa usaha

Minggu, 29 September 2013 20:51 WIB
Image Print
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha ke DPRD provinsi setempat untuk dibahas.

Rancangan peraturan daerah (raperda) ini disusun untuk menampung pengaturan pemungutan retribusi jasa kepelabuhan sehubungan dengan akan dioperasikannya pelabuhan penyeberangan Tanjung Api-api-Mentok Bangka, kata Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang, Minggu.

Menurut dia, hal itu yang belum diatur dalam peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sesuai ketentuan pasal 135 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pemerintah daerah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhan atas pelayanan kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, katanya.

Ia mengatakan, objek retribusi jasa kepelabuhan diatur dalam raperda ini meliputi jasa kepelabuhan penyeberangan yang terdiri atas pas masuk penumpang dewasa dan pas masuk penumpang anak-anak.

Selanjutnya, pas masuk dan jasa pelabuhan kendaraan, jasa fasilitas sandar, langganan pas masuk orang/kendaraan, fasilitas gedung terminal dan sewa kapal di luar biaya operasional dan BBM, ujarnya.

Selain raperda itu, ada 11 lagi raperda yang diusulkan ke DPRD Sumsel untuk dibahas seperti raperda tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang.

Raperda ini disusun dalam upaya memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia khususnya anak dan perempuan.

Selain itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Praktik perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis lintas daerah, bahkan lintas negara berkamuflase dengan kegiatan pengerahan tenaga kerja, pengiriman duta seni dan budaya dan bentuk kegiatan lainnya berpotensi terjadinya perdagangan orang, tuturnya.

Pencegahan dan penanganan perdagangan orang harus dilaksanakan secara terkoordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan didasari landasan kebijakan yang jelas, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026