Logo Header Antaranews Sumsel

KPU Sumsel terima pengaduan masyarakat terkait DCS

Jumat, 21 Juni 2013 19:49 WIB
Image Print
Herlambang (Foto Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan sudah menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan daftar calon sementara bakal calon legislatif yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

"Sudah ada dua laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke KPU mengenai daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Herlambang di Palembang, Jumat.

Menurut dia, satu pengaduan yang disampaikan masyarakat itu mengenai adanya indikasi ijazah palsu digunakan bakal calon legislatif untuk DPRD Sumsel.

Sedangkan satu pengaduan lagi yakni berasal dari istri salah satu bakal calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II yang tidak menyetujui bila suaminya ikut pencalonan, katanya.

Ia mengatakan, KPU Sumsel akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan tersebut.

Untuk indikasi ijazah palsu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lembaga pendidikan yang bersangkutan, maupun ke Dinas Pendidikan setempat, ujarnya.

Ia menuturkan, batas waktu koreksi oleh masyarakat ini akan segera berakhir.

Namun demikian, KPU Sumsel akan tetap menerima masukan maupun pengaduan masyarakat terkait latar belakang masing-masing bakal calon legislatif itu.

Sebagaimana diketahui, total jumlah bakal calon legislatif untuk DPRD Sumsel sebanyak 863 orang.

Sebanyak 863 orang bakal calon legislatif itu seluruhnya sudah memenuhi persyaratan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan pihak KPU Sumsel.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026