KPU Sumsel batalkan diskualifikasi cabup Banyuasin

id kpu, batalkan, diskualifikasi, cabup, banyuasin

KPU Sumsel batalkan diskualifikasi cabup Banyuasin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

...Setelah kita klarifikasi dan verifikasi secara kronologis, ternyata KPU Banyuasin mengeluarkan SK tersebut dalam keadaan di bawah tekanan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan yang dihadiri Kapolda Sumsel, menyimpulkan diskualifikasi terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian-S A Supriono dengan nomor urut 1 harus dibatalkan.

Hal itu disampaikan anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Hukum Chandra Pulpa Mirza setelah rapat koordinasi yang juga diikuti Bawaslu Provinsi tersebut dan Bawaslu Kabupaten Banyuasin di Palembang, Minggu.

Rapat koordinasi itu digelar terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 60/KPTS/KPU Kabupaten Banyuasin yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Yan Anton Ferdian-S A Supriono sebagai calon Bupati dan Cawabup Banyuasin periode 2013-2018.

Pada Sabtu (8/6) malam, KPU Banyuasin menerbitkan SK No.60/KPTS/KPU Kab-006.435.368/VI/2013 tentang Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati nomor urut 1 tersebut.

"Setelah kita klarifikasi dan verifikasi secara kronologis, ternyata KPU Banyuasin mengeluarkan SK tersebut dalam keadaan di bawah tekanan," kata Chandra.

Menurut dia, apabila penerbitan SK diskualifikasi tersebut dalam keadaan di bawah tekanan, maka hal itu dinilai cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin, terbitnya SK diskualifikasi tersebut akibat tekanan massa dan pertimbangan keamanan sehingga dalam keadaan teepaksa Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dan KPU menerbitkan SK-nya.

Chandra menambahkan, nanti akan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan rapat bersama tersebut dan KPU Banyuasin harus mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.