
Mantan Dirkeu PDAM Jambi divonis 16 bulan penjara

...Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran PDAM senilai Rp400 juta...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Terdakwa Masudi mantan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Jambi divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim Tipikor Jambi, diketuai Eliwarti di PN Jambi, Selasa, memvonis terdakwa dengan hukuman 16 bulan penjara dan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis terdakwa Masudi mantan Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang Jambi itu lebih rendah delapan bulan dari tuntut hukuman dua tahun penjara.
Terdakwa Masudi dalam persidangan terungkap bersama-sama dengan Agus Sunara mantan Direktur Utama dan Yulianto mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Jambi, telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran PDAM senilai Rp400 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa dugaan korupsi anggaran PDAM Tirta Mayang Jambi yang merugikan keuangan negara Rp400 juta.
Mantan pejabat PDAM tersebut dianggap turut serta bersama-sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum yakni korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi pada anggaran untuk kegiatan terkait dengan dana bantuan pendidikan dan dana untuk pembinaan di PDAM senilai Rp400 Juta sejak 2004-2009.
Penyalahgunaannya terjadi pada pengadaan kegiatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terdapat pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dana bantuan pendidikan dan dana untuk Pembinaan PDAM yang diduga diselewengkan.
Selain itu ada juga ada indikasi ketidakberesan pada pengelolaan dana representatif yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dana tersebut merupakan tunjangan per bulan untuk jajaran direksi sebesar 75 persen dari besaran gaji pokok.
Dalam kasus ini korupsi PDAM Tirta Mayang menemukan dana Rp400 juta yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan ini masing-masing Rp170 juta merupakan anggaran untuk dana bantuan pendidikan dan Rp200 juta lebih untuk dana yang diperuntukkan kepada Pembina PDAM.
Pewarta: Oleh: Nanang Mairiadi
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
