Logo Header Antaranews Sumsel

Julia Perez diamankan Kejaksaan Agung

Senin, 18 Maret 2013 22:12 WIB
Image Print
Julia Perez (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Artis Yuli Rahmawati atau Julia Perez yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diamankan Kejaksaan Agung, Senin malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin malam membenarkan Julia Perez diamankan oleh Tim Kejagung.

"Julia Perez diamankan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur pukul 21.45 WIB, katanya.

Julia Perez harus menghadapi tim dari Kejagung itu terkait tindak Penganiayaan terhadap Dewi Persik dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.

"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026