
Walhi gugat balik Polda Sumsel

Palembang (Antara Sumsel ) - Aktivis Walhi Sumatera Selatan menggugat balik Polda setempat terkait penangkapan terhadap mereka pada aksi unjuk rasa petani yang berakhir ricuh pada 29 Januari 2013 dengan laporan secara tertulis.
"Gugatan secara tertulis ditempuh karena ketiga aktivis lingkungan tersebut sulit keluar dari tahanan untuk melapor langsung kepada petugas sentra pelayanan kepolisian (SPK)," kata anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel, Munhur Satyahaprabu, setelah menyampaikan gugatan di Palembang, Jumat sore.
Ia menjelaskan, laporan tertulis gugatan balik dari ketiga aktivis lingkungan itu kepada pihak kepolisian disampaikan pengacara yang tergabung dalam "Tahta Walhi".yang diterima staf Kapolda Sumsel.
Laporan tertulis yang intinya memuat dugaan penganiayaan dilakukan polisi terhadap ketiga aktivis lingkungan (Anwar Sadat, Dedek Chaniago, Kamaludin) pada aksi yang berakhir ricuh. Tim kuasa hukum berharap laporan segera ditanggapi oleh Kapolda Sumsel sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut dia, gugatan balik dilakukan atas dasar sejumlah fakta hukum yang berhasil dikumpulkan dari beberapa saksi di lokasi kejadian serta ketiga aktivis lingkungan yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian itu.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut dan melakukan pembelaan terhadap tiga orang aktivis lingkungan itu sudah ada sejumlah pengacara yang siap bergabung dalam "Tahta Walhi".
Selain mempersiapkan proses hukum gugatan balik itu serta melakukan pembelaan dan fakta-fakta hukum yang bisa membebaskan pejuang lingkungan, hak petani, dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, tim pengacara akan mengarahkan kembali persoalan menyebabkan ditangkapnya aktivis tersebut.
"Akar persoalan adalah konflik agraria antara masyarakat Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis yang berlarut-larut sehingga menimbulkan reaksi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan lahan mereka diklaim perusahaan milik negara itu," ujar Munhur.
Hingga informasi ini dilaporkan, pihak Polda Sumsel belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan balik itu.(Y009)
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
