Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD sampaikan Raperda Inisiatif untuk dibahas

Senin, 4 Februari 2013 14:22 WIB
Image Print
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antara) - DPRD Sumatera Selatan pada rapat paripurna menyampaikan enam rancangan peraturan daerah inisiatif mereka untuk dibahas sehingga mendapatkan persetujuan bersama.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel H Syaiful Islam menyampaikan hal itu pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat Wasista Bambang Utoyo dan dihadiri Gubernur H Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Menurut dia, enam raperda inisiatif DPRD Sumsel itu yakni tentang pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai terpadu dan raperda penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Kemudian raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, raperda pelayanan publik dan raperda tentang perubahan Perda No.7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan prolegda, katanya.

Ia mengatakan, tujuan dibuatnya raperda pengendalian penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan antara lain mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

Selain itu untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, ujarnya.

Sementara lanjutnya, raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu ditujukan untuk menjadikannya sebagai arahan dalam pengelolaan DAS yang merupakan sistem pendekatan yang diharapkan menimbulkan keselarasan dan keharmonisan antar pemangku kepentingan, lintas wilayah dan lintas sektor pada DAS Musi.

Ia mengatakan, raperda penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani untuk meningkatkan keinginan petani membentuk kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani melalui upaya penyuluhan dan advokasi yang dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi petani sehingga mampu bersaing di pasar lokal, regional maupun internasional.

Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak tujuannya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial.

Selanjutnya tujuan raperda pelayanan publik antara lain terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak, sedangkan raperda perubahan Perda No.7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan prolegda, karena memuat beberapa ketentuan baru, jelasnya.

Keenam raperda insiatif dewan itu dapat dibahas melalui tahapan-tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna tahun 2013, dan selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah, katanya.
(Susi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026