Logo Header Antaranews Sumsel

Serikat petani minta Kapolda Sumsel bebaskan anggotanya

Senin, 28 Januari 2013 08:07 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petani ditahan polisi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Serikat Petani setempat meminta Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs Iskandar Hasan membebaskan satu anggotanya yang ditangkap Polres Ogan Ilir, terkait pemanfaatan lahan bersengketa dengan PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis.

"Kami meminta Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Deny Dharmapala membebaskan salah seorang petani Desa Betung karena dinilai yang bersangkutan tidak bersalah," kata Ketua Serikat Petani Sumsel (SPS) Anwar Sadat di Palembang, Senin.

Untuk mendesak Kapolda agar segera membebaskan salah satu anggotanya itu, pada Senin (28/1) ratusan warga dan petani akan melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel.

Dalam aksi tersebut mereka juga akan meminta pertanggungjawaban aparat Polres Ogan Ilir yang telah melakukan pemukulan terhadap lima warga Desa Betung ketika membubarkan kegiatan yang digelar di atas lahan bersengketa dengan PTPN VII pada Kamis (24/1), katanya

Dijelaskannya, pihaknya mengecam keras tindakan penangkapan dan pemukulan yang diduga dilakukan oknum kepolisian dan petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Cinta Manis terhadap sejumlah warga dan petani di Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir itu.

Ia mengatakan peristiwa pemukulan yang terjadi pada 24 Januari 2013 ketika warga dan petani sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di atas lahan sengketa dengan PTPN VII, tidak bisa ditoleransi.

Selain menggelar aksi damai, pihaknya bersama tim advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel dan aktivis organisasi peduli nasib petani lainnya berencana melakukan gugatan secara hukum, kata Ketua SPS itu.(Y009)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026