
Calon perseorangan minta Pilkada ditunda

Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah satu calon perseorangan bakal calon wali kota/wakil Wali Kota Palembang meminta supaya tahapan pemilihan kepala daerah setempat ditunda dahulu, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kuasa Hukum bakal calon wali kota/wakil Wali Kota Palembang M Aminuddin/Masnar Bai, Fachlul Wathon menyampaikan hal itu di Palembang, Kamis.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah melaporkan KPU Palembang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Sumatera Selatan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh para komisioner KPU setempat yang telah menggugurkan bakal calon wali kota/wakil wali kota M Aminuddin/Masnar Bai.
Selain itu, merujuk surat Panwaslu Kota Palembang No 064/Panwaslu/Plg/I/2013 tentang penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Namun, sampai saat ini surat tersebut belum mendapat respon dari KPU Palembang, katanya.
Ia menyatakan, terkait dengan itu maka Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) memberikan somasi/peringatan hukum agar KPU Palembang untuk membatalkan pleno pada Rabu (23/1), sampai adanya putusan dari DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Bila pleno tetap dilakukan dan DKPP menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana laporan kami tersebut, maka seluruh tahapan dan keputusan yang diambil KPU Palembang batal demi hukum," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila somasi ini tidak ditanggapi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dan hukum tata negara untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia menuturkan, protes yang mereka layangkan ini bermula dari tidak diterimanya berkas dukungan yang diberikan oleh kliennya kepada KPU Palembang dengan alasan pendaftaran telah ditutup.
Pada 27 November 2012 pihaknya telah menyerahkan dokumen dukungan yang dibuat tiga rangkap dengan jumlah 54.000 jiwa, setelah direkap hanya 19.248 jiwa yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kekurangan tersebut, calon diberikan kesempatan untuk kembali melengkapi dukungan hingga 2 Januari 2013.
Pada 2 Januari lalu pukul 15.45 WIB kliennya kembali menyerahkan berkas dukungan ke KPU Palembang membawa berkas dukungan sebanyak 50.119 jiwa dan telah diserahkan ke KPU.
Sementara berkas kedua membawa 13.301 dukungan yang baru tiba di KPU pukul 17.25 WIB. Namun berkas tersebut langsung ditolak oleh KPU Palembang dengan alasan telah melakukan rapat pleno dan menutup pendaftaran, paparnya.
Padahal, jadwal kerja KPU itu sampai pukul 24.00 WIB, bukan 16.00 WIB. Dengan alasan itulah pihaknya mengajukan protes terhadap sikap KPU ke sejumlah pihak terkait, katanya.(Susi)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
