Logo Header Antaranews Sumsel

Walhi-Mahasiswa Sumsel kawal proses kasus GOR

Rabu, 24 Oktober 2012 22:10 WIB
Image Print
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (FOTO ANTARA/Walhi Sumsel)
Kawasan GOR itu sebelumnya adalah ruang terbuka hijau sekaligus ruang bersama publik, namun dialihfungsikan menjadi ruang privat gedung pertemuan dan olah raga Palembang Sports and Convention Center (PSCC), serta pembangunan mal dan hotel....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan mahasiswa Sumatera Selatan sepakat akan terus mengawal kasus alih fungsi lahan Gedung Olah Raga Palembang dan lapangan parkir Stadion Bumi Sriwijaya yang kini ditangani aparat Polda setempat.

Kesepakatan itu terungkap dalam acara diskusi publik dengan tema "Menyoroti Ambruknya Rangka Bangunan Gedung Kawasan Palembang Sports Convention Center dan Kontroversi Pembangunannya" yang digelar di Palembang, Rabu.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah tiga kali melaporkan kasus pelanggaran Undang Undang lingkungan alih fungsi lahan GOR Palembang dan lapangan parkir stadion Bumi Sriwijaya, namun hingga kini proses hukumnya belum juga ada perkembangan sesuai yang diharapkan.

Kawasan GOR itu sebelumnya adalah ruang terbuka hijau sekaligus ruang bersama publik, namun sekarang dialihfungsikan menjadi ruang privat gedung pertemuan dan gedung olah raga Palembang Sports and Convention Center (PSCC), serta dalam proses pembangunan mal dan hotel.

Begitu juga dengan lapangan parkir stadion Bumi Sriwijaya, sekarang ini telah selesai dibangun mal bawah tanah (undermal) dan rumah sakit swasta milik perusahaan berjaringan nasional.

"Proses alih fungsi lahan dan pembangunan kawasan bisnis tersebut sejak awal menuai kritik dari aktivis lingkungan, mahasiswa dan masyarakat namun pejabat Pemprov Sumsel serta Pemkot Palembang tetap saja merestui dan memfasilitasi pihak perusahaan dengan berbagai perizinan untuk melegalkan pembangunan di lahan ditetapkan dengan Perda sebagai ruang terbuka hijau itu,' ujar dia.

Melalui momentum peristiwa beberapa hari lalu terjadi ambruknya salah satu bagian konstruksi rangka bangunan mal dan hotel di kawasan areal gedung GOR Palembang yang kini menjadi kawasan PSCC itu, pihaknya berupaya kembali mengingatkan kepada masyarakat sedang menaruh perhatian terhadap peristiwa tersebut bahwa kasus pelanggaran UU lingkungan dalam proses pembangunannya masih terus berjalan.

"Kami berupaya mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa proses gugatan hukum pelanggaran pembangunan kawasan bisnis itu belum selesai dan para "pejuang" lingkungan lainnya tidak akan kompromi dengan pihak berkepentingan dengan proyek tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dengan semangat baru dan kesepakatan bersama mahasiwa di daerah ini untuk menyelamatkan lingkungan dari pihak-pihak pemilik kekuasaan dan pemodal, kasus tindak pidana yang ditangani Polda setempat akan dikawal hingga tuntas dan pihak pemberi izin dan perusahaan pemilik proyek ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (ANT/Y009)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026