
Pemilik lahan bisa dipidanakan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan menyatakan, pemilik lahan yang tidak produktif atau lahan tidur yang menyebabkan timbulnya kabut asap pada musim kemarau tahun 2012 ini bisa dipidanakan.
"Berdasarkan pemantauan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, penyebab kabut asap bukan hanya dari perusahaan perkebunan atau hutan tanaman industri, tetapi juga berasal dari lahan tidak produktif atau lahan tidur milik masyarakat," kata Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Walhi Sumsel Hadi Jatmiko di Palembang, Selasa.
Kabut asap selalu menjadi permasalahan di provinsi yang memiliki 11 kabupaten dan empat kota itu, karena tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga mengganggu kesehatan serta berbagai aktivitas masyarakat.
Untuk mencegah agar permasalahan itu tidak terus berlangsung pada setiap musim kemarau, Walhi mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melaporkan pihak-pihak yang diduga telah membiarkan lahannya terbakar dan menimbulkan dampak bencana ekologis itu.
Menurut dia, sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 setiap orang atau badan usaha melakukan pembakaran lahan atau perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup yang salah satunya udara dapat dikenakan hukuman penjara.
Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran lahan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, selain itu dikenakan juga denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, katanya. (ANT/Y009)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
