Logo Header Antaranews Sumsel

Kejari usut dugaan korupsi pemeliharaan jalan

Minggu, 16 September 2012 12:00 WIB
Image Print
Kantor Kejaksaan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan (ANTARA FOTO)
....Kejaksaan Negeri Lahat, melakukan pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan jalan negara lingkup Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum, sepanjang 103 kilometer dari Kota Lahat hingga Kecamatan Tanjungsakti nilai Rp2,6 miliar....

Pagaralam (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, melakukan pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan jalan negara lingkup Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum, sepanjang 103 kilometer dari Kota Lahat hingga Kecamatan Tanjungsakti nilai Rp2,6 miliar.

"Kita akan mendalami dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Negara di wilayah Kabupaten Lahat hingga Mingkik Kota Pagaralan, dan Tanjungsakti dengan panjang sekitar 103 kilometer melalui anggaran 2011 senilai Rp2,6 miliar," kata Kasi Intel Kejari Lahat Damly R di dampingi Kasi Intel Ade Irawan, di Lahat, Minggu.

Dia mengatakan, proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini masih membutuhkan berbagai data pendukung seperti pemeriksaan, saksi dan termasuk memeriksa fisik proyek.

"Kami masih perlu membuka kembali data laporan ataupun hasil penyelidikan yang dilakukan pejabat sebelumnya, untuk menselaraskan dalam menindaklanjutinya," ungkap dia.

Kalaupun ada laporan, kata dia, mengenai dugaan hasil pengerjaan proyek pemeliharaan jalan negara ini tidak sesuai dan menyalahi spesifikasi seperti pemotongan ruput seharusnya dilakukan 3-4 kali, namun yang dilaksanakan hanya satu kali, termasuk pelaksanaan pembantuan tentunya masih harus dibuktikan setelah penyelidikan.

"Proses pengusutan berbagai kasus korupsi ada tahapannya seperti pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), setelah itu pengumpulan data (Puldata) dan termasuk ekspus terhadap kasus ini untuk mengetahui memenuhi atau tidak dugaan disangkakan tadi," ujar dia.

Kalau semua itu sudah lengkap, kata dia, baru proses pengusutan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Harus buka kembali dokumen hasil pemerikasaan pejabat sebelumnya, karena saya baru beberapa bulan menduduki jabatan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat," ungkap dia.

Sementara itu Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional III, Kementerian Pekerjaan Umum, Dirjen Bina Marga, Bastian Sihombing mengatakan, memang pengerajaan pemeliharaan jalan negara ada spesifikasinya, seperti rumput dipotong 3-4 kali setahun, lobang ditutup aspal panas, saluran dibersihakan, dan bahu ditimbun krikil jika jalan rusak.

"Kita minta ke depan masyarakat monitor pelaksanaan program pemeliharana jalan," ungkap dia.

Ia menambahkan, pemeliharaan rutin itu dibagian yang tidak ada kegiatan kontrak dengan kontraktornya dilaksanakan sendiri oleh petugas pengerjaan terdekat.(Asnadi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026