
Ribuan napi terima remisi lebaran

....Remisi untuk Idul Fitri dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, dan remisi ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan ini....
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 3.191 orang narapidana di Provinsi Lampung, 2.903 di antaranya menerima remisi lebaran atau Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Remisi untuk Idul Fitri dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, dan remisi ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono, di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi itu pun harus berkelakuan baik, dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan.
"Jika sudah menjalani enam bulan masa tahanan, maka remisi baru bisa diberikan," katanya.
Apabila napi sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan (LP), tidak berhak mendapatkan remisi, bahkan jika dinilai berat haknya akan dicabut.
Bambang menegaskan, untuk saat ini yang mendapatkan remisi umum 2.301 napi, dan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 42 napi.
"Remisi umum ini jika napi baru menyelesaikan enam bulan masa tahanan, dirinya mendapatkan potongan 30 hari, dan jika tahun depan mendapatkannya lagi maka akan ditambah 30 hari hingga terhitung enam bulan," kata dia.
Sama halnya dengan remisi khusus yang hanya mendapatkan 15 hari potongan masa tahanan dalam tahun pertama.
Usulan untuk remisi khusus harus mengajukan ke Menteri Hukum dan HAM, mengingat kasus ini sifatnya menimbulkan efek hingga dunia internasional, ujar dia pula.
"Remisi khusus kasusnya seperti penjualan manusia, korupsi, narkotika, pembunuhan terhadap ras atau suku," kata Bambang menjelaskan.
Napi mendapatkan remisi khusus, dia menjelaskan pula, sebanyak 560 orang, dan tidak ada yang langsung bebas, sehingga jumlah keseluruhan napi mendapatkan remisi baik umum maupun khusus mencapai 2.903 orang.(RB*B014/Ant)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
