Logo Header Antaranews Sumsel

Raperda penggunaan dana cadangan disetujui

Rabu, 13 Juni 2012 20:55 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sumatera Selatan Wasista Banbang Utoyo memimpin rapat (FOTO antarasumsel.com/Susilawati)
....Rancangan peraturan daerah tentang penggunaan dana cadangan pada APBD 2012 disetujui menjadi Perda....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan telah menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang penggunaan dana cadangan pada APBD 2012 menjadi peraturan daerah (Perda).

"Pansus II secara bulat menyetujui Raperda tentang penggunaan dana cadangan pada APBD 2012 menjadi Perda," kata Juru Bicara Pansus II, Hasbullah Akib pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan, untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian pembayaran pembangunan tiga arena pertandingan SEA Games XXVI 2011 itu kaitannya maka audit merupakan bagian yang sangat penting untuk segera dilaksanakan.

Pansus II juga merekomendasikan agar Pemprov Sumsel segera mempersiapkan tim kerja dalam rangka mempersiapkan ekspos dan mempersiapkan segala dokumen berkaitan dengan pembangunan ketiga arena pertandingan tersebut, katanya.

Sementara Ketua Pansus II DPRD Sumsel Agus Sutikno mengatakan, sudah mencadangkan dana Rp324,9 miliar untuk penyelesaian pembayaran utang pembangunan tiga arena pertandingan (atletik, menembak dan aquatik) itu, sekarang membuat Perda penggunaan dana cadangan.

Dana tersebut baru bisa dicairkan setelah ada audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), katanya.

Hasil pertemuan Pansus II dengan BPKP, audit baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

Permintaan audit ini, baru dilayangkan pemprov ke BPKP pada 24 Mei lalu. Lambannya permintaan audit itu, karena menunggu penyerahan tiga aset arena pertandingan tersebut dari masing-masing induk cabang olahraga.

BPKP sendiri seperti yang disampaikan ke Pansus mengaku bisa menyelesaikan audit terhadap pembangunan tiga arena pertandingan itu, paling cepat tiga minggu.

Sementara Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumsel, Yuswar Hidayatullah menyatakan, kalau fraksinya menyetujui Raperda itu menjadi Perda, karena isi dan aturannya dianggap sudah pas dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Awalnya fraksi ini menolak Perda itu, sebab menurut kami jika Raperda tersebut judulnya pembentukan dana cadangan di APBD Sumsel 2012 maka melanggar hukum," katanya menjelaskan.

"Hasil konsultasi Pansus II ke BPKP dan Kementerian Dalam Negeri, ternyata perkiraan fraksi ini tepat, karena sudah sesuai makanya kami menyetujui Raperda penggunaan dana cadangan itu, " katanya.

Setelah dibahas, terjadi perubahan mendasar dalam isi Raperda itu, semula judulnya adalah Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan di APBD Sumsel 2012 berubah menjadi penggunaan dana cadangan.(Susi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026