
DPRD tunda pengesahan Raperda dana cadangan

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menunda pengesahan satu rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan pada APBD 2012 untuk membayar utang pembangunan tiga arena pertandingan SEA Games 2011, karena butuh perpanjangan waktu membahasnya.
"Pansus II meminta perpanjangan waktu dalam pembahasan dan pengesahannya serta akan melaporkannya pada sidang paripurna berikutnya," kata juru bicara Pansus II DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati pada rapat paripurna laporan pansus-pansus terhadap delapan raperda yang dipimpin Ketua DPRD setempat Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Jumat.
Pansus II secara sungguh-sungguh memperhatikan latar belakang, maksud dan tujuan perlunya diterbitkan perda ini, karena itu mereka berketetapan untuk menyempurnakan dasar-dasar hukum dan berbagai dokumen pendukung dari raperda tersebut.
"Dengan semangat yang sama bahwa pembayaran utang pembangunan tiga arena pertandingan itu (lapangan tembak, kolam renang dan lapangan atletik), sudah diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sumsel dapat segera terselesaikan," katanya.
Ia mengatakan, untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas maka pansus II berkepentingan untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta perihal pelaksanaan audit pembangunan tiga arena pertandingan itu sebagai dasar pembayaran oleh Pemprov Sumsel.
Sementara Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo menyatakan, dari delapan raperda yang telah dibahas oleh pansus-pansus, ternyata satu raperda belum dapat dimintakan persetujuannya yakni raperda tentang pembentukan dana cadangan pada APBD Sumsel 2012.
Hal tersebut, karena pansus yang membahas dan meneliti raperda itu meminta perpanjangan waktu pembahasan dan penelitiannya.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menuturkan, untuk raperda pembentukan dana cadangan pembahasannya diperpanjang agar lebih sempurna secara yuridis formal sehingga dapat berlaku efektif.
Pembahasannya diperpanjang, mungkin nanti akan dibahas kembali pada APBD Perubahan Sumsel 2012, katanya.
Terkait dengan dana sumbangan pihak ketiga yang sebelumnya sudah ada ia menyatakan, itu masih perlu diaudit dulu.
Tujuh Raperda yang disetujui untuk disahkan itu adalah penjaminan kredit daerah provinsi Sumsel, raperda tentang organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja provinsi Sumsel.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 9 Tahun 2008 mengenai organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi Sumsel, perubahan atas perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Berikutnya, perubahan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa, dan Raperda tentang pencabutan Perda No 6 tahun 1982 tentang pendirian perusahaan daerah Industri Grafika Meru, katanya. (susi)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
