Logo Header Antaranews Sumsel

Perbaikan gedung sekolah di Sumsel terhalang PP

Selasa, 7 Februari 2012 19:27 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Sekolah yang mengalami kerusakan di Sumatera Selatan diperkirakan mencapai ribuan unit, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA), tetapi pihak provinsi dilarang untuk memperbaikinya.

"Kita tidak dapat berbuat banyak, karena ada Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007, yang melarang pihak provinsi untuk melakukan rehab sekolah, kecuali bangun gedung baru sekolah diperbolehkan," kata Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, Edward Jaya di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sekolah rusak itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tiap tahunnya pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana ALokasi Khusus (DAK) ke kabupaten dan kota.

Dana itulah yang bisa digunakan untuk melakukan perbaikan sejumlah sekolah rusak, tetapi besarnya berbeda-beda setiap kabupaten dan kota, katanya.

Ia mengatakan, besaran DAU dan DAK untuk kabupaten dan kota berbeda-beda, daerah penghasil tambang seperti Musi Banyuasin, Lahat dan Muaraenim berbeda dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, karena tidak mempunyai tambang.

Ia menyatakan, mereka sebelumnya sudah menyampaikan masalah ini ke Sekjen Mendiknas, kalau banyak keluhan sekolah rusak terutama dari pihak kabupaten/kota dan provinsi mau membantu, tetapi dilarang.

Ia menuturkan, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur saja dari laporan yang mereka terima ada sekitar 230 sekolah dari SD hingga SMA rusak membutuhkan perbaikan, dan hingga kini belum mendapatkan sentuhan.

Itu baru satu kabupaten saja, apalagi seluruh kabupaten dan kota di Sumsel sekolah yang kondisinya mengalami kerusakan diperkirakan bisa mencapai ribuan unit, tutur dia.

Lebih lanjut ia menyatakan, kalau untuk bangun gedung sekolah baru pada tahun 2012 yang dianggarkan sebanyak 10 unit tersebar di 11 kabupaten dan empat kota di Sumsel.

Dana untuk pembangunan sekolah baru itu sebesar Rp13,8 miliar yang dianggarkan di dalam APBD Sumsel tahun 2012, demikian wakil rakyat. (ANT-SUS)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026