Logo Header Antaranews Sumsel

Kecamatan layani E-KTP 800 orang per hari

Selasa, 13 Desember 2011 13:30 WIB
Image Print

Palembang, (ANTARA News) - Sejumlah kecamatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan berhasil melayani proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sampai 800 orang per hari sehingga petugas terpaksa bekerja sampai larut malam untuk melayani warga.

Camat Ilir Barat I Palembang, Kurniawan, di Palembang, Selasa mengatakan setiap hari petugas melayani entri data E-KTP sesuai dengan jumlah warga yang mendaftar, sedikitnya 600 penduduk tetapi kadang mencapai 800 orang datang ke kantor.

Pelayanan entri data tersebut dilakukan sejak pagi sampai menjelang malam bahkan hingga larut malam, tambah dia.

Ia menjelaskan, antusiasme warga memproses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik tersebut luar biasa sehingga petugas pun tidak sempat lagi beristirahat karena mereka harus bekerja optimal menyelesaikan target pembuatan per 31 Desember.

Sebagian besar warga datang secara berkelompok dengan keluarga dan tetangga mereka sesuaikan dengan undangan tetapi ada juga yang memproses data tidak sesuai jadwal karena kesibukan bekerja atau sekolah di daerah lain, ujar dia.

Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mengaku optimistis dalam hal pelayanan E-KTP Palembang akan menjadi daerah percontohan terbaik secara nasional, apalagi pada penilaian tahap awal berhasil masuk peringkat sepuluh besar.

Sampai kini pelayanan entri data E-KTP sejumlah kecamatan dari 16 kecamatan di daerah itu mencapai 800 warga per hari dengan jumlah wajib KTP sebanyak 1.196.443 orang. kata dia.

Eddy menambahkan, untuk mendorong semangat petugas melayani pembuatan E-KTP pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan insentif dimana setiap petugas melayani seorang warga mendapat dana tambahan sebesar Rp1.000.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja petugas sehingga meskipun lelah mereka tetap semangat melayani wajib warga yang datang sampai larut malam, tambah dia.

Aryanti (30) warga Lemabang mengaku, hingga kini belum memenuhi undangan untuk memproses data E-KTP karena belum bisa libur kantor tetapi jika mendapat izin bertekad langsung mengurus ke kecamatan.

Pembuatan kartu identitas tersebut tentunya menjadi kewajiban bagi warga Indonesia tetapi memang sampai kini belum sempat mendatangi kantor camat, tambah dia. (ANT-037)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026