Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi masyarakat sebagai langkah pengawasan distribusi hak normatif pekerja.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, di Palembang, Selasa (24/2), menyatakan pembentukan posko ini selaras dengan instruksi Ombudsman pusat. Saat ini, pihaknya sedang menyusun rencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
"Kami sedang dalam tahapan perencanaan serta menyusun rencana sidak ke beberapa titik. Bagi masyarakat yang ingin melapor, dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman Sumsel di 0811-9703-737," ujar Adrian.
Menurut Adrian, Ombudsman RI menilai pengawasan terhadap pembayaran THR bagi karyawan swasta maupun buruh masih belum optimal. Berdasarkan data tahun 2023 hingga 2025, tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah.
"THR keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja," tegasnya.
Menjelang periode pembayaran THR 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan. Selain sidak, kolaborasi ini mencakup koordinasi kelembagaan serta monitoring penyelesaian pengaduan secara intensif.
Adrian menambahkan, langkah ini bertujuan sebagai upaya antisipatif dan pencegahan maladministrasi. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan pelanggaran dalam pembayaran THR untuk segera melapor.