Logo Header Antaranews Sumsel

ASN Sumsel dilarang mudik pakai mobil dinas, pelanggar bakal disanksi tegas

Kamis, 19 Maret 2026 08:38 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melarang penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran guna menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Sekda Sumsel Edward Candra di Palembang, Rabu, mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.

“Penggunaan mobil dinas sudah ditegaskan hanya untuk kepentingan dinas. Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar hal ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemprov Sumsel,” katanya.

Ia menjelaskan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk bagi ASN yang mencoba mengakali dengan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam.

“Kalau ada yang mengganti dengan pelat hitam, tentu ada konsekuensi sanksi. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan inspektorat,” jelasnya.

Upaya mengakali aturan tersebut, katanya, tetap dapat terdeteksi dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat menjelang libur Lebaran untuk memastikan seluruh ASN mematuhi kebijakan tersebut.

Edward mengimbau ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara serta tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026