Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Edison-Sumarni sebagai pemenang Pilkada 2024
Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka di Muara Enim, Kamis (6/2) malam, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada dari pasangan calon (paslon) Nasrun Umar-Lia Anggraini.
“KPU Muara Enim menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Edison-Sumarni dengan perolehan suara sebanyak 114.258 atau 38,76 persen sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih periode Tahun 2025-2030,” kata KPU Muara Enim Rohani.
Ia menjelaskan keputusan itu merujuk pada Keputusan KPU Muara Enim Nomor 669 Tahun 2024 dan sejumlah surat keputusan lainnya, termasuk keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan KPU RI, yang menetapkan pasangan Edison-Sumarni sebagai calon terpilih.
"Setelah rapat pleno ini, kami akan menyerahkan keputusan ini ke DPRD Muara Enim untuk proses selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.