Baturaja (ANTARA) - Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyosialisasikan penerapan aturan baru terkait masa berlaku paspor selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa mengatakan bahwa mulai tahun ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 resmi mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir ini memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai biaya dan masa berlaku paspor.
"Penerapan masa berlaku paspor baru sudah dimulai. Untuk sosialisasi tarif baru masih berjalan," katanya.
Sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya baik secara langsung kepada para calon pemohon maupun media sosial dan elektronik.
Kenaikan tarif ini, lanjut Budi, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dia menjelaskan, untuk paspor biasa kategori pemohon dewasa dengan masa berlaku selama 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dan paspor elektronik Rp950.000.
"Sementara, sebelumnya untuk paspor biasa dengan masa berlaku selama lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, untuk perpanjangan paspor pihaknya tetap mendorong bagi para pemohon untuk menggunakan paspor berbasis elektronik.
Menurutnya, paspor elektronik memberikan beberapa keuntungan seperti bebas visa ke negara tertentu, termasuk Jepang dan mempermudah identifikasi pemiliknya ketika di bandara.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati di Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa mengatakan bahwa mulai tahun ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024 resmi mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir ini memuat beberapa perubahan penting, salah satunya mengenai biaya dan masa berlaku paspor.
"Penerapan masa berlaku paspor baru sudah dimulai. Untuk sosialisasi tarif baru masih berjalan," katanya.
Sosialisasi tersebut dilakukan pihaknya baik secara langsung kepada para calon pemohon maupun media sosial dan elektronik.
Kenaikan tarif ini, lanjut Budi, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dia menjelaskan, untuk paspor biasa kategori pemohon dewasa dengan masa berlaku selama 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dan paspor elektronik Rp950.000.
"Sementara, sebelumnya untuk paspor biasa dengan masa berlaku selama lima tahun dikenakan biaya sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik Rp650.000," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, untuk perpanjangan paspor pihaknya tetap mendorong bagi para pemohon untuk menggunakan paspor berbasis elektronik.
Menurutnya, paspor elektronik memberikan beberapa keuntungan seperti bebas visa ke negara tertentu, termasuk Jepang dan mempermudah identifikasi pemiliknya ketika di bandara.