Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan melakukan normalisasi lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Dusun Napuh, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Martapura.
Penjabat Sementara Bupati OKU Timur Edwar Juliartha di Martapura, Minggu mengatakan bahwa normalisasi tersebut dilakukan mengingat lampu penerangan jalan di sejumlah titik di daerah setempat beberapa waktu lalu terjadi pemutusan karena dianggap ilegal.
"Seperti kita ketahui bersama sebanyak 70 titik lampu jalan yang dipasang warga secara mandiri atau ilegal belum lama ini diputus oleh pihak PLN," tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat bergerak cepat agar di titik-titik yang sudah dipadamkan dinormalisasi kembali untuk penerangan jalan bagi masyarakat di wilayah itu.
Normalisasi LPJU ini sengaja dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat agar memiliki fasilitas penerangan jalan umum yang memadai.
"Dengan adanya fasilitas penerangan jalan umum ini diharapkan juga dapat menekan angka kriminalitas di jalan gelap yang rentan terjadi saat malam hari," tegasnya.
Manajer PLN ULP Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rubiansyah menjelaskan bahwa pemutusan lampu jalan beberapa waktu lalu dilakukan karena LPJU di kawasan tersebut tidak teregistrasi atau ilegal.
"Sebelumnya ada sekitar 70 titik lampu jalan yang tersebar di tiga desa/kelurahan yang kami putus karena belum teregistrasi. Titik-titik yang sempat terputus ini akan diselesaikan semua agar masyarakat memiliki fasilitas penerangan jalan umum," ujarnya.
Penjabat Sementara Bupati OKU Timur Edwar Juliartha di Martapura, Minggu mengatakan bahwa normalisasi tersebut dilakukan mengingat lampu penerangan jalan di sejumlah titik di daerah setempat beberapa waktu lalu terjadi pemutusan karena dianggap ilegal.
"Seperti kita ketahui bersama sebanyak 70 titik lampu jalan yang dipasang warga secara mandiri atau ilegal belum lama ini diputus oleh pihak PLN," tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat bergerak cepat agar di titik-titik yang sudah dipadamkan dinormalisasi kembali untuk penerangan jalan bagi masyarakat di wilayah itu.
Normalisasi LPJU ini sengaja dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat agar memiliki fasilitas penerangan jalan umum yang memadai.
"Dengan adanya fasilitas penerangan jalan umum ini diharapkan juga dapat menekan angka kriminalitas di jalan gelap yang rentan terjadi saat malam hari," tegasnya.
Manajer PLN ULP Martapura, Kabupaten OKU Timur, Rubiansyah menjelaskan bahwa pemutusan lampu jalan beberapa waktu lalu dilakukan karena LPJU di kawasan tersebut tidak teregistrasi atau ilegal.
"Sebelumnya ada sekitar 70 titik lampu jalan yang tersebar di tiga desa/kelurahan yang kami putus karena belum teregistrasi. Titik-titik yang sempat terputus ini akan diselesaikan semua agar masyarakat memiliki fasilitas penerangan jalan umum," ujarnya.