Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) membuatkan buku nikah untuk 81 pasangan suami istri (pasutri) secara gratis.
Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa program membuatkan buku nikah atau nikah massal tersebut sudah menjadi program tahunan di Kota Palembang.
"Ya ini memang menjadi program Pemkot Palembang setiap tahun dan tahun ini ada 81 pasangan yang ikut nikah massal, ada yang lansia dan banyak juga pasangan baru," katanya.
Ia menambahkan setelah mengikuti nikah massal tersebut, status pasangan suami istri itu sudah legal dan resmi secara hukum.
Kabag Kesra Kota Palembang Sodikin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palembang setiap tahun menganggarkan bagi 100 pasangan untuk bisa diberikan fasilitas nikah massal dan legalitas berupa buku nikah gratis.
"Kami anggarkan setiap tahunnya untuk 100 pasangan yang bisa mendapatkan fasilitas nikah gratis atau buku nikah gratis," katanya.
"Kami anggarkan setiap tahunnya untuk 100 pasangan yang bisa mendapatkan fasilitas nikah gratis atau buku nikah gratis," katanya.
Ia menambahkan untuk tahun ini, sebanyak 81 pasangan yang lolos persyaratan dari 100 kuota yang disediakan, karena ada beberapa pasangan yang pada saat dilakukan isbat pernikahan tidak datang dan ada yang masih belum selesai persyaratannya seperti talaknya dan sebagainya.
Ia menambahkan pihaknya menjaring pasangan yang ingin mengikuti nikah massal tersebut dari tingkat RT, jadi warga mendaftarkan melalui RT dan diajukan ke kecamatan, baru ke bagian Kesra Pemkot Palembang.
Sementara itu, untuk mengapresiasi pasangan yang mengikuti nikah massal, pihaknya menggelar acara arak- arakan dan menyediakan door prize untuk bermalam gratis di hotel.