Panwaslu Pilkada boleh sombong saat tegakkan aturan
Minggu, 6 Oktober 2024 16:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat memberikan arahan di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Sabtu (5/10/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan bahwa pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan.
Oleh sebab itu, dia meminta Panwaslu Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.
"Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan.
Meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.
Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.
"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.
"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Oleh sebab itu, dia meminta Panwaslu Pilkada 2024 di setiap desa, kelurahan, distrik, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk gagah dan berani dalam menegakkan aturan.
"Sebab yang kita kerjakan berdasarkan perintah Undang-Undang. Apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, jika selama menjadi pengawas bersikap berani dan tegas, maka kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan.
Meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.
Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan.
"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.
"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI: Panwaslu Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan
Pewarta : Rio Feisal
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB
Kunjungi Musi Banyuasin, Kartika Sandra Desi tegaskan pentingnya Empat Pilar Kebangsaan
03 February 2026 19:47 WIB
Tanamkan nilai kebangsaan sejak dini, Yuk Cici ajak pelajar Bayung Lencir jadi generasi penjaga Indonesia
03 February 2026 19:28 WIB
Kartika Sandra Desi sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Bayung Lencir Muba
03 February 2026 19:12 WIB
Anggota MPR RI 'Yuk Cici' gelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SDN 2 Bayung Lencir
03 February 2026 19:01 WIB