Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, keterbatasan e-meterai menjadi salah satu kendala yang dihadapi pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kota itu.

"Rata-rata, calon pendaftar mengeluhkan keterbatasan e-meterai yang menjadi salah satu syarat pendaftaran CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis.

Bahkan, lanjutnya, akibat keterbatasan e-meterai pada Rabu (4/9), hampir tidak ada pendaftar yang masuk dari pagi sampai sore sebab e-meterai yang disiapkan dari pemerintah pusat habis.

E-meterai baru tersedia lagi pada sore hari, tapi itu pun pendaftar harus antre dan bersaing dengan pelamar lainnya se-Indonesia untuk membeli.

"Kemarin yang daftar hanya 1-2 orang, sisanya belum mendapatkan e-meterai," katanya.

Untuk memudahkan pelamar, kata Taufik, pihaknya sudah mengusulkan agar menggunakan meterai manual, akan tetapi usulan tersebut tidak disetujui.
Kondisi itulah, menjadi salah satu kendala masih sedikitnya pelamar yang memasukkan berkas ke formasi Pemerintah Kota Mataram.

Data terakhir, katanya, jumlah pelamar CPNS yang sudah masuk sebanyak 717 pelamar, sementara masih ada sekitar 2.000 lebih pelamar yang sudah masuk ke akun Pemerintah Kota Mataram.

"Sebanyak 2.000 lebih pelamar itu, belum mengklik 'submit' karena berbagai faktor, selain belum dapat e-meterai juga masih memilih formasi pada dinas yang mereka inginkan," katanya.

Ia mengakui, jumlah pendaftar CPNS yang baru masuk 717 orang itu masih sedikit karena biasanya Kota Mataram menjadi incaran pelamar CPNS.

Meskipun, dalam rekrutmen CPNS 2024 Kota Mataram membuka 93 formasi, terdiri atas 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis.

"Kota Mataram tetap menjadi idola setiap ada pembukaan CPNS. Apalagi ini, sudah tiga tahun tidak ada rekrutmen sehingga kami optimistis pelamar bisa mencapai 3.000," katanya.

Terkait dengan itu, Taufik berharap, dengan adanya kendala e-meterai tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran yang dijadwalkan berakhir pada pukul 24.00 Wita pada Jumat (6/9-2024).

"Kami sangat berharap ada kebijakan perpanjangan masa pendaftaran, agar pendaftar memiliki waktu tambahan untuk mendapatkan e-meterai," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024