Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa lalu menggadaikannya kembali.
"Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan," kata dia.
Kompol Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.
"Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan," kata dia.
Kompol Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.