Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengucurkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahap II untuk seluruh ASN dan PPPK di wilayah itu sebesar Rp20 miliar.
"Nilai TPP tahap II yang dicairkan hari ini sebesar Rp20 miliar untuk dua bulan periode April-Mei 2024," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan di Baturaja, Minggu.
Dia mengatakan Pemkab OKU sebelumnya juga telah mengucurkan dana TPP tahap I untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di daerah setempat sebesar Rp30 miliar untuk periode Januari-Februari dan Maret 2024.
"Per bulan dana TPP yang dikucurkan Pemkab OKU sebesar Rp10 miliar. Jadi totalnya yang sudah dicairkan sebesar Rp50 miliar untuk lima bulan pada tahun ini," katanya.
Dia menjelaskan, dana TPP tersebut diperuntukkan untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU yang telah memenuhi kriteria.
Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.
"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," tegasnya.
Ia berharap dengan dibayarkannya dana TPP tersebut dapat memotivasi para ASN agar ke depan bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.
"Dana TPP ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru," ujarnya.
"Nilai TPP tahap II yang dicairkan hari ini sebesar Rp20 miliar untuk dua bulan periode April-Mei 2024," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan di Baturaja, Minggu.
Dia mengatakan Pemkab OKU sebelumnya juga telah mengucurkan dana TPP tahap I untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di daerah setempat sebesar Rp30 miliar untuk periode Januari-Februari dan Maret 2024.
"Per bulan dana TPP yang dikucurkan Pemkab OKU sebesar Rp10 miliar. Jadi totalnya yang sudah dicairkan sebesar Rp50 miliar untuk lima bulan pada tahun ini," katanya.
Dia menjelaskan, dana TPP tersebut diperuntukkan untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU yang telah memenuhi kriteria.
Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.
"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," tegasnya.
Ia berharap dengan dibayarkannya dana TPP tersebut dapat memotivasi para ASN agar ke depan bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.
"Dana TPP ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru," ujarnya.