Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengultimatum pemilik WC liar pasar 16 ilir dengan memberi waktu tujuh hari untuk membongkarnya karena dianggap bangunan liar dan mengganggu estetika publik.
Pejabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf usai melakukan audiensi dengan pemilik bangunan WC liar tersebut Hj Yeni di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa bangunan WC itu dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin dan berada di lokasi pabrik dan tidak memenuhi standar estetika kota.
"Oleh karena itu kami minta untuk membongkar nya agar tidak mengganggu estetika pasar 16 ilir Palembang," katanya.
Menurutnya meskipun telah ada upaya penataan sebelumnya eksekusi belum bisa dilakukan tanpa intervensi langsung dan pemilik awalnya meminta waktu tiga bulan, namun Pemkot memberikan batas waktu satu minggu untuk pengosongan dan pembongkaran bangunan.
Penegakan Aturan itu dilakukan dengan pendekatan humanis dimana pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengemasi barang-barangnya sendiri sebelum dilakukan eksekusi oleh petugas yang ditunjuk.
Kasat Pol PP Palembang Edwin Effendi menekankan bahwa bangunan ini mengganggu fasilitas umum terutama akses jalan dan lahan milik Pemkot Palembang.
"Kami memberikan waktu satu minggu untuk tindakan sukarela jika tidak petugas akan turun tangan untuk membongkar secara paksa," katanya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf meninjau secara langsung pasar 16 tersebut pada Kamis, 20 Juni 2024 dan mengatur strategi untuk mempercantik pasar tertua dan terbesar di Kota Palembang tersebut.