Kabupaten Tanah Datar (ANTARA) - Bupati Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Eka Putra di Kabupaten Tanah Datar, Kamis.

Kendati demikian Eka tidak menampik bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut berdiri sudah cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.

"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," kata Eka Putra.



 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024