Belitung (ANTARA) - Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor (IPB) Denny W Lukman mengatakan sapi terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) bergejala klinis berat tidak sah sebagai hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024.
"Daging sapi LSD bergejala klinis berat tidak baik, mudah busuk dan dapat membahayakan kesehatan konsumen," kata Denny W Lukman saat menjadi narasumber pelatihan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Belitung, Rabu.
Ia mengatakan sapi terjangkit LSD bergejala berat tidak sah sebagai hewan kurban ini juga didasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste des Petits Ruminant (PPR) pada Hewan Kurban.
"Sapi LSD bergejala klinis berat ini seperti benjolan menyebar, ada benjolan yang pecah jadi koreng, terbentuk jaringan parut, berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging," ujarnya.
Ia menjelaskan sapi terjangkit LSD bergejala ringan boleh dijadikan sebagai hewan kurban nanti. Sapi LSD bergejala klinis ringan seperti benjolan belum menyebar, tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
"Kami berharap masyarakat yang akan beribadah kurban nanti memilih sapi atau kambing yang sehat dan tidak sakit, agar lebih sah ibadah kurbannya," katanya.
Ia berharap tenaga kesehatan hewan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih sehat dan sesuai syariat.
"Kami meminta panitia kurban memastikan bahwa hewan yang dibeli sehat dengan diperiksa kembali saat kedatangan dan dapat minta bantuan tenaga kesehatan hewan," katanya.
Menurut dia, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, bergairah, mata bersinar, kuli mengkilat, nafsu makan bagus, penampilan gagah, tidak berpenyakit dan fisik sempurna.
"Hewan kurban sakit memiliki ciri lesu, lemah, apatis, diam menyendiri, mata sayu, mengantuk, kulit kusam, bulu kasar, tidak atau kurang berselera makan, berpenyakit dan cacat," katanya.
"Daging sapi LSD bergejala klinis berat tidak baik, mudah busuk dan dapat membahayakan kesehatan konsumen," kata Denny W Lukman saat menjadi narasumber pelatihan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Belitung, Rabu.
Ia mengatakan sapi terjangkit LSD bergejala berat tidak sah sebagai hewan kurban ini juga didasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste des Petits Ruminant (PPR) pada Hewan Kurban.
"Sapi LSD bergejala klinis berat ini seperti benjolan menyebar, ada benjolan yang pecah jadi koreng, terbentuk jaringan parut, berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging," ujarnya.
Ia menjelaskan sapi terjangkit LSD bergejala ringan boleh dijadikan sebagai hewan kurban nanti. Sapi LSD bergejala klinis ringan seperti benjolan belum menyebar, tidak berpengaruh pada kerusakan daging.
"Kami berharap masyarakat yang akan beribadah kurban nanti memilih sapi atau kambing yang sehat dan tidak sakit, agar lebih sah ibadah kurbannya," katanya.
Ia berharap tenaga kesehatan hewan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih sehat dan sesuai syariat.
"Kami meminta panitia kurban memastikan bahwa hewan yang dibeli sehat dengan diperiksa kembali saat kedatangan dan dapat minta bantuan tenaga kesehatan hewan," katanya.
Menurut dia, hewan kurban yang sehat memiliki ciri-ciri aktif bergerak, bergairah, mata bersinar, kuli mengkilat, nafsu makan bagus, penampilan gagah, tidak berpenyakit dan fisik sempurna.
"Hewan kurban sakit memiliki ciri lesu, lemah, apatis, diam menyendiri, mata sayu, mengantuk, kulit kusam, bulu kasar, tidak atau kurang berselera makan, berpenyakit dan cacat," katanya.